Analisis Faktor Determinan yang Mempengaruhi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Pemerintah Daerah di Papua

Authors

  • Petra Yosalya Molle Universitas Cenderawasih, Jayapura
  • Adolf Z.D. Siahay Universitas Cenderawasih, Jayapura
  • Paulus K. Allo Layuk Universitas Cenderawasih, Jayapura
  • Agustinus Salle Universitas Cenderawasih, Jayapura
  • Meinarni Asnawi Universitas Cenderawasih, Jayapura
  • Syaikhul Falah Universitas Cenderawasih, Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.37385/ebzwz354

Keywords:

Komitmen Perangkat Daerah, Pengawasan Legislatif, Kapabilitas APIP, Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh komitmen perangkat daerah, pengawasan legislatif, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLRHP) pada pemerintah daerah di Provinsi Papua. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Studi dilakukan pada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura dengan populasi meliputi 1 provinsi, 1 kota, dan 8 kabupaten, sedangkan sampel penelitian mencakup 1 provinsi dan 5 kabupaten yang ditentukan menggunakan metode professional judgement sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada responden dari unsur DPRD, SKPD, Inspektorat, dan pihak ketiga, serta dilengkapi dengan wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan SPSS versi 26 dengan tahapan uji validitas, reliabilitas, statistik deskriptif, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen perangkat daerah (X₁) dan kapabilitas APIP (X₃) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyelesaian TLRHP, sedangkan pengawasan legislatif (X₂) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (X₄) tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Papua lebih ditentukan oleh faktor internal organisasi, khususnya komitmen pimpinan dan kapabilitas pengawasan internal, dibandingkan oleh faktor eksternal seperti pengawasan legislatif atau kepatuhan formal terhadap regulasi.

References

Abdul Halim, & Syukriy Abdullah. (2006). Hubungan Dan Masalah Keagenan Di Pemerintah Daerah.

arikunto. (2010). Prosedur Penelitian.

Bani Alsya Akbar. (2017). Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada pemerintah Provinsi di Indonesia. Universitas Brawijaya.

Banjar Nahor, J. L., Adriani, A., & Nor, W. (2021). Analisis Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bpk Pada Pemeriksaan Kinerja Atas Kegiatan Apip Inspektorat Kabupaten Barito Timur. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 9(1), 1. https://doi.org/10.29103/jak.v9i1.3447

Fauzi, M. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Semarang: Walisongo Press,. In JSIKA (Vol. 09, Issue 04).

Ghozali. (2016). Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi 8). Cetakan ke VIII.

Ghozali. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Pogram IBM SPSS”Edisi Sembilan.

Imam Ghozali. (2015). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory Of The Firm: Managerial Behavior, Agency Costs And Ownership Structure. In Journal of Financial Economics (Vol. 3). Q North-Holland Publishing Company.

Kuswanto. (2012). Analisis Data dan Teknik Pembuatan Lapangan. In JSIKA (Vol. 09, Issue 04).

Muhadjir. (2011). Metodologi Penelitian.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. (n.d.). Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Ramadhan Pongoliu, R., Saerang, D., Manossoh, H., Magister Akutansi, P., & Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, F. (2017). Analisis Kendala Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Semuel Blegur, R., Irianto, G., & Rosidi, D. (2017). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) Analisis Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dari Perspektif Teori Edwards III (Kasus pada Kabupaten X di NTT) (Vol. 3, Issue 1).

Setyaningrum, D. (2015). Pengaruh Temuan Audit, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Kualitas Sumber Daya Manusia terhadap Opini Audit melalui Tingkat Pengungkapan. https://www.researchgate.net/publication/332188445

Siti, P., Puspitasari, J., & Ratmono, D. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Bpk Ri Pada Pemerintah Daerah Di Pulau Jawa Dan Bali. Diponegoro Journal Of Accounting, 6(1), 1–15. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting

Sugi Sutrisno Putra, M. F. S. (2021). Analisis tindak lanjut rekomendasi BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan, 1(1), 120–128. http://e-journal.stie-aub.ac.id/index.php/probank

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.

Sukrisno Agoes. (2013). Auditing Petunjuk Praktis pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Edisi 4 Buku 1. www.penerbitwidina.com

Sutaryo, & Winarna. (2013). Karakteristik DPRD dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Dukungan Empiris dari Perspektif Teori Keagenan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (n.d.). Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (n.d.). Pemerintahan Daerah.

UU No 15 Tahun 2004. (n.d.). Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Analisis Faktor Determinan yang Mempengaruhi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Pemerintah Daerah di Papua. (2026). Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 7(5), 934-952. https://doi.org/10.37385/ebzwz354