Analisis Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Belanja Berkualitas (Studi Kasus Pada Kabupaten Agam Dan Kota Payakumbuh)
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i5.2664Keywords:
Komitmen Pemerintah; Belanja BerkualitasAbstract
Salah satu permasalahan yang terus muncul sebagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia adalah permasalahan mengenai belanja daerah berupa belum berkualitasnya belanja daerah. Hal ini ditunjukkan dengan masih didominasinya anggaran untuk belanja pegawai dan rendahnya belanja infrastruktur di berbagai daerah. Dalam mengatasi permasalahan ini maka UU HKPD telah mengeluarkan pengaturan berupa peningkatan pengalokasian belanja daerah berupa penetapan Batasan porsi maksimum 30% belanja pegawai dan porsi minimum 40% untuk belanja infrastruktur. Adapun masa penyesuaian yang diberikan adalah lima tahun sejak UU HKPD ini diundangkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis komitmen, kesiapan dan juga persiapan pemerintah daerah serta dampak yang dihadapi atas kebijakan ini. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus yang mana dalam mendapatkan datanya dilakukan wawancara pada Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pemerintah daerah sebenarnya pesimis namun terpaksa siap dalam menerapkan kebijakan belanja berkualitas UU HKPD. Namun, tetap berupaya semaksimal mungkin dengan keterbatasan daerahnya berkomitmen dalam mempersiapkan dan mengupayakan agar tercapainya kebijakan ini.
References
Ahyaruddin, M., & Akbar, R. (2016). The relationship between the use of a performance measurement system, organizational factors, accountability, and the performance of publik sector organizations. Journal of Indonesia Economy and Business. 31(1) : 1-22.
Badan Kebijakan Fiskal. (2021). Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Diakses pada Januari 25, 2023. Melalui https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/buku/file/1661139200_buku_dua_dekade_desentralisasi_fiskal.pdf
Creswell , John W. (2012). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Dacin, M. T., Goodstein, J., & Scott, W. R. (2002). Institutional theory and institutional change :introduction to the special research forum. TheAcademy of ManagementJournal. 45(1), 44–55.
Darwis, E. T. R. (2015). Pengaruh belanja modal dan belanja pegawai terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah pada Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat (studi empiris pada Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Barat). Jurnal Akuntansi, 3(1).
DiMaggio, P. J. & Powell, W. W. (1983). The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields.American Sociological Review.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2021). Laporan Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Daerah. Diakses pada Januari 25, 2023. Melalui https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/09/LPEFD-XXII.pdf
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2022). Laporan Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Daerah. Diakses pada Maret 3, 2023. Melalui https://djpk.kemenkeu.go.id/?portfolio=lpefd-edisi-xxix
Djamhuri, A. dan Mahmudi. (2006). New Publik Management, Accounting Reform, and Institutional Perspective of Publik Sector Accounting in Indonesia. Jakarta: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol 8: 3
Esterberg, Kristin G. (2002). Qualitative Methods in Social Research. New York: McGraw Hill.
Fitri, N., & Putri, S. (2019). Pengaruh Belanja Modal dan Belanja Pegawai Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kawasan Barat Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Teknologi. 3(1).
Greenwood, R., & Suddaby, R. (2006). Institutional entrepreneurship in mature fields: the big five accounting firms. The Academy of Management Journal. 49(1), 27–48.
Guba, Egon B., Yvonna S. Lincoln. (1981). Effective Evaluation. Jossey: Bass Publishers.
Hariani, Prawidya. (2018). Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal Indonesia: Peningkatan Pemerataan Pembangunan Ekonomi Pada Provinsi Se-Indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 1066-1086.
Juanda, B., & Heriwibowo, D. (2016). Konsolidasi desentralisasi fiskal melalui reformasi kebijakan belanja daerah berkualitas. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 7(1), 15-28.
Kurnia. (2021). Menuju Infrastruktur Mantap. Kolom. [Unggahan Blog]. Diakses pada Februari 16, 2023 dari https://asosiasiakpd.id/menuju-infrastruktur-mantap/
Kurnia. (2021). Pembatasan Belanja Pegawai Daerah. Pikiran Rakyat, p. 5. Google Scholar.
Lee, T. M., & Plummer, E. (2007). Budget adjustments in response to spending variances: Evidence of ratcheting of local government expenditures. Journal of Management accounting research. 19(1), 137-167.
Masduki, U., Rindayati, W., & Mulatsih, S. (2021). Spending Quality Of Less Development Region And The Impact On Development Performance. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan. 29(2), 167-182.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (Paperback). London : Sage Publikations, Inc.
Megawandi, Y. (2021). Analisis Belanja Pegawai Dalam Apbd Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019-2020 (Studi Kasus Anggaran Belanja Pegawai di Masa Pandemic Covid-19). Jurnal Studia Administrasi, 3(2), 15-28.
Meinarsari, A. A., & Nursadi, H. (2022). Arah Baru Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: Sentralisasi Atau Desentralisasi. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(8), 10508-10525.
Nadila, Z., Ahyaruddin, M., & Agustiawan, A. (2021). Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dalam Perspektif Teori Institusional: Sebuah Pendekatan Penelitian Campuran. Muhammadiyah Riau Accounting and Business Journal, 2(2), 214-223.
Pasaribu, Mangappu. (2022). UU HKPD: Re-Design Desentralisasi Fiskal. Opini. [Unggahan Blog]. Diakses pada Januari 25, 2023 dari https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/3890-uu-hkpd-re-design-desentralisasi-fiskal
Powell, W. W., & DiMaggio, P. J. (1991). The new institutionalism in organizational analysis. Chicago, USA: The University of Chicago Press.
Prastiwi, A., Nurlaela, S., & Chomsatu, Y. (2016). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Belanja Pegawai Terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Surakarta.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rony, Z. T. (2017). Siap Fokus, Siap Menulis Skripsi, Tesis, Disertasi (Jurus Mudah Gunakan Metode Kualitatif Tipe Studi Kasus).
Usman, R., Misra, F., & Firdaus, F. (2019). Pengaruh kekayaan daerah dan belanja modal terhadap kinerja penyelanggaraan pemerintah: pengujian legislative power sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 29(2).
Widarto, Purbo. (2016). Mewujudkan Belanja Berkualitas, Bukan Hanya Tanggung Jawab Terpa. Treasury. Diakses pada Februari 20, 2023 dari https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/mti2016/mtit1_2016.pdf
Yin, R. K. (2012). Studi Kasus: Desain dan Metode, translation. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.