Respon Pemerintah Daerah Terhadap Persyaratan Kepemilikan Saham Di Bank Pembangunan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017

Authors

  • Chindy Annisa Violeta Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas, Indonesia
  • Rahmat Febrianto Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37385/msej.v4i5.3165

Keywords:

Kepemilikan Saham Daerah, Penyertaan Modal, Bank Pembangunan Daerah

Abstract

Penelitian ini menganalisis terkiat upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi persyaratan kepemilikan saham di Bank Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. yang mengharuskan kepemilikan saham minimal 51% dimiliki oleh salah satu daerah. Masa penyesuaian yang diberikan adalah lima tahun sejak Permendagri No. 118 Tahun 2018 diundangkan. Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian kepemilikan sahamnya mulai dari tahun 2019-2023. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data kualitatif diperoleh melalui studi dokumentasi berupa laporan tahunan BPD dan APBD Pemerintah Daerah. Data diperoleh dari website resmi BPD masing-masing dan djkp.kemenkeu.go.id. Selanjutnya dilakukan wawancara semi terstruktur untuk pendalaman hasil penelitian. Wawancara dilakukan pada BPKAD Provinsi Sumatera Barat, BPKAD Kota Padang Panjang, dan Bank Nagari. Prosedur analisis data yang dilakukan dimulai dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Oleh karena itu, masih banyaknya kekurangan modal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah agar bisa memenuhi syarat kepemilikan saham minimal 51% pada BPD hingga tahun 2023. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah belum dapat mengoptimalkan kepemilkan sahamnya pada BPD. Salah satu penyebabnya adalah karena Pemerintah Daerah belum memiliki kemampuan sumber pendanaan yang cukup untuk memenuhi kepemilikan sahamnya pada BPD hingga 2023. Pemerintah Daerah pada umumnya lebih memfokuskan pada prioritas utama. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu sudah berusaha secara bertahap dengan mengalokasikan anggaran penyertaan modal setiap tahunnya.

 

References

Afandi, M. N., & Sianipar, R. (2023). Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Menunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupetan Labuhan Batu Selatan. Jurnal Wacana Kinerja, 19(2). http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v19i2.1

bps.go.id. (2022). Statistik keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 2021. Badan Pusat Statistic Indonesia.

Bukhori, Y. (2022). Efektivitas Penyertaan Modal Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Bandung Barat.

Dacin, M. T., Goodstein, J., & Scott, W. R. (2002). Institutional theoryand institutional change: introduction to the special research forum. The Academy Of Management Journal, 45(1), 44–55.

DiMaggio, Paul, J., & W.W, P. (1983). The Iron Cage Revisited: Intitutional Isomorphism and Collective Rationality in Organiszational Fields. American Sociological Review, 48, 147–160.

djkp.kemenkue.go.id. (2022). Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nasional. Kementerian Keuangan.

Ismail, I. (2014). Kendala Investasi di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemabangunan Proyek PLTU di Kabupaten Batang). Jurnal Ilmu Politik, 5(1), 29–43.

Miles, B. M., & Huberman, M. . A. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (Paperback). Sage Publikations, Inc.

Novindriastuti, I., & Purnomowati, N. hasanah. (2020). Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah Sebagai Penguatan Desentralisasi Fiskal (studi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Di Indonesia Tahun 2014-2018). Jurnal Mutiara Madani, 8(1), 70–91.

Nugraha, Y. N. (2019). Ketergantungan Fiskal Daerah Dalam Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal di Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/ketergantungan-fiskal-daerah-dalam-pelaksanaan-desentralisasi-fiskal-di-indonesia/

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (2012)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (2020)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubublik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Uasaha Milik Daerah (2018)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, (2017).

Rondinelli, D. (1999). “What is Decentralization?”, in World Bank, Decentralization Briefing Notes. WBI Working Papers.

Saleh, H., Kaharuddin, A. A., & Suriani, S. (2020). Determinan Faktor Penerimaan dan Kemandirian Keuangan Daerah di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Jurnal Bina Ekonomi, 24(1), 26–40.

Solekha, N. (2021). Optimalisasi Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Studi Kasus di Kota Bandung Tahun 2017 - 2019. UIN Sunan Djati Bandung.

Sucahyo, S. U., Mahastanti, A. L., Damayanti, T. W., & Suprmono. (2023). Badan Usaha Milik Daerah dalam Perspektif Kemampuan Keuangan Daerah. Uwais Inspirasi Indonesia.

Turner, M., & Hulme, D. (1997). Governance, administration and development: Making the state work. London: Macmillan Press Ltd.

Wineh, S. (2021). Analisis Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Terhadap KInerja Perusahaan Umum daerah Air Minum Pancuran Telagi Kabupaten Bungo. Media Ekonomi, 21(1), 19–25.

Downloads

Published

2023-09-05

How to Cite

Violeta, C. A., & Febrianto, R. (2023). Respon Pemerintah Daerah Terhadap Persyaratan Kepemilikan Saham Di Bank Pembangunan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(5), 6028–6039. https://doi.org/10.37385/msej.v4i5.3165