Strategi Pekerja Sosial Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Authors

  • Willya Achmad Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.37385/msej.v5i2.4874

Keywords:

Pekerja Sosial, Penanganan Terorisme dan Radikalisme, Rehabilitasi

Abstract

Penanganan terorisme dan radikalisme tidak lagi mutlak menjadi domain penegak hukum semata namun juga merupakan tanggung jawab bersama termasuk peran para pekerjaan sosial. Menguatnya pengakuan terhadap kebutuhan pekerja sosial dalam menanggulangi dampak terorisme dan radikalisme utamanya menuju era peradaban modern sejak awal millennium berimplikasi terhadap tuntutan bagi lembaga pendidikan pekerjaan sosial dan lembaga di mana pekerja sosial beraktivitas untuk menyiapkan sumber daya professional yang berkualitas. Selain itu profesi pekerja sosial mampu untuk bekerja di berbagai agensi seperti rumah sakit, sekolah, fasilitas komunitas dan tempat kerja lainnya, pekerja sosial memiliki jaringan kerja yang luas dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk memfasilitasi kerjasama dalam memberikan layanan-layanan penanggulangan seperti serangan teroris. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kajian literatur dengan menggunakan jenis data studi literatur, adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, sejatinya sejarah terorisme dan radikalisme memiliki perjalanan yang cukup panjang dinegara Indonesia, maka sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana terorisme dan radikalisme, tidak terkecuali peran para pekerja sosial menginat begitu pentingnya peran pekerja sosial untuk memberikan beberapa pendekatan-pendekatan yang sifatnya mengedukasi serta mampu memperkuat kohesi masyarakat dan skema mentoring yang bertujuan merehabilitasi individu-individu yang dianggap ‘’berisiko’’ terpapar atau terpengaruh terorisme dan radikalisme.

References

Adiansah, W., Mulyana, N., & Fedryansyah, M. (2016). Potensi crowdfunding di Indonesia dalam praktik pekerjaan sosial. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2).

Alfian, M. Y. (2021). Soft-Medium-Hard: Pendekatan Cerdas Indonesian Menanggulangi Kejahatan Terorisme. Jurnal Belo, 7(1), 15-36.

Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Binamulia Hukum, 7(2), 141-156.

Anakotta, M. Y. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66.

Andari, S. (2020). Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Sosial. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(2), 92-113.

Ariefuzzaman, S. N. (2016). Praktek Pekerjaan Sosial Bagi “Stigmatized Group”: Upaya Mewujudkan Keserasian Sosial Berbasis HAM dan Pendidikan Multikultural. Share: Social Work Journal, 6(2), 168.

Effendi, Y. (2020). Pekerja Sosial dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Praktis Peran Pekerja Sosial. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 53-63.

Fahrezi, M., Wibowo, H., Irfan, M., & Humaedi, S. (2020). Peran pekerja sosial dalam meningkatkan kemampuan coping stres masyarakat. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 53-60.

Hasanah, N. (2018). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Terorisme Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2014–2019. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 6(3), 881-892.

Husna, N. (2014). Ilmu kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 20(1).

Jazuli, A. (2017). Strategi pencegahan radikalisme dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme (Prevention strategy of radicalism in order to wipe out the terrorism crime). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 197-209.

Mareta, J. (2018). Rehabilitasi dalam upaya deradikalisasi narapidana terorisme. Masalah-masalah hukum, 47(4), 338-356.

Muara, T., Rahmat, H. K., & Prasetyo, T. B. (2021). Efektivitas Diplomasi dan Komunikasi Strategis dalam Kampanye Melawan Terorisme di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 161-170.

Pramana, J., Siregar, G. T., & Siregar, S. A. (2022). aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan terorisme di indonesia. jurnal retentum, 3(1), 26-34.

Rizki, M., & Noviardilla, I. (2021). Kajian Literatur Tentang Hubungan Pengelolaan Kelas dengan Motivasi Belajar Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 267-271.

Roberts, A. R., & Gilbert, J. (2009). Buku Pintar Pekerja Sosial. BPK Gunung Mulia.

Rusyidi, B., Fedryansyah, M., & Mulyana, N. (2019). pekerjaan sosial dan penanganan terorisme. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(2).

Sanur, D. (2018). Terorisme: Pola aksi dan antisipasinya. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 10(10), 25-30.

Sari, C. P. (2020). pembinaan napi terorisme menggunakan metode soft approach di Lapas Kelas IIB Sentul. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 176-185.

Situmeang, S. M. T., Pane, M. D., & Wahyudi, W. (2020). Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Menerapkan Pidana Kerja Sosial Dan Ganti Rugi Guna Mewujudkan Tujuan Pemidanaan Yang Berkeadilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 501-525.

Sylvia, H., Ikhsan, R. D., & Ramadhan, M. S. (2023). Peran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan tindak pidana terorisme (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).

Tukina, T. (2011). Tinjauan Kritis Sosial: Terorisme di Indonesia. Humaniora, 2(1), 731-742.

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Achmad, W. (2024). Strategi Pekerja Sosial Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 5(2), 5119–5128. https://doi.org/10.37385/msej.v5i2.4874