Problematika Dan Realitas Kekerasan Seksual Pada Kelompok Penyandang Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v6i3.7519Keywords:
Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual, DiskriminasiAbstract
Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan mengalami diskriminasi. Tak jarang sebagai kelompok yang terpinggirkan kerap menjadi korban kekerasan seksual. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan realita dan kekerasan seksual pada kelompok penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pengambilan data berupa wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mesih kerap menjadi korban diskriminasi termasuk kekerasan seksual, dan menghadapi berbagai hambatan dalam akses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial. Maka dari itu diperlukan dukungan juga advokasi oleh berbagai stakeholder untuk meningkatkan inklusi dan kesejahteraan penyandang disabilitas, serta menegakkan hak-hak mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyandang disabilitas masih kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif meskipun saat ini sudah banyak dilakukan sosialisasi mengenai penghidupan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
References
Anggraeni, A. S., & Hijrianti, U. R. (2023). Peran Dukungan Sosial dalam Menghadapi Fase Quarter Life Crisis Dewasa Awal Penyandang Disabilitas Fisik. Cognicia, 11(1), 15–23.
Azizah, N. (2021). Aliran Feminis dan Teori Kesetaraan Gender dalam Hukum. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 1(1), 1–10. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/SPECTRUM
Dahlan, M., & Anggoro, S. A. (2021). Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Publik: Antara Model Disabilitas Sosial dan Medis. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 1–48. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.1-48
Darania, R. (2020). Peran Wanita Pekerja Dalam Pemahaman Keagamaan Anak Di Keluarga (Studi Di Kelurahan Kaliawi Bandar Lampung).
Haryanti, A. (2020). Peran Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia di Era Reformasi. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL (Vol. 1, Issue 1).
Heryana, A., & Unggul, U. E. (2018). Informan dan pemilihan informan dalam penelitian kualitatif. Universitas Esa Unggul, 25(15).
Irawan, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 22(2).
Kamilla Azhar, J., Hidayat2, E. N., & Raharjo2, S. T. (2023). Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543
Karlina, & Hudaidah. (2020). Pemikiran Pendidikan dan Perjuangan Raden Ayu Kartini Untuk Perempuan Indonesia. Jurna; Humanitas, 7(1), 35–44.
Kiftiyah, A., Hukum, J. P., Uin, T., & Ampel, S. (2019). Perempuan Dalam Partisipasi Politik Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 55–72.
Komnas Perempuan. Ketua DPR RI Undang Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil: Apresiasi Perjuangan Bersama Pengesahan UU TPKS. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/ketua-dpr-ri-undang-komnas perempuan-dan-jaringan-masyarakat-sipil-apresiasi-perjuangan-bersama-pengesahan-uu tpks#:~:text=Setelah%20melalui%20lebih%20dari%2010,Selasa%2C%2012%20April%20 2022%20lalu. Rabu, 27 Maret 2024.
Mernisa, N. L. (2017). Wanita Karir: Sebuah Pilihan Dilematis Antara Pekerjaan dan Keluarga (Studi Kasus Pada Wanita Karir di Yogyakarta). Skripsi.
MH, W., Abadi, S., Khalifaturrohmah, Zein, A. A., & Novia, T. (2022). Studi Historis Perkembangan Sistem Pendidikan Di Indonesia. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 83–90. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i4.336
Nasution, U. A. (2024). Peran Guru Dalam Mencegah Perilaku Bullying. Analysis: Journal of Education, 2(1), 2024.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131–150. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150
Nursa’adah, S., & Indarwati. (2023). Eksistensi Ritual Budaya Jeknek Sappara di desa Balangloe Tarawong Kabupaten Jenepoto sebagai Pariwisata Budaya Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 9(1), 560–571.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=1751. Diakses Tanggal 12 September 2024.
Pramudawardhani, I., & Estiana, E. (2019). Perjuangan dan Pemikiran R.A. Kartini Tentang Pendidikan. Journal of History Education and Culture, 1(1), 41–55.
Pratiwi, C. N., & Wahyudi, A. (2019). Diskriminasi Siswa Disabilitas Di Sekolah Inklusi Sidosermo. Paradigma 7, 7(2).
Priamsari, RR. P. A. (2019). Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 2527–4716.
Purinami, G., Cipta Apsari, N., & Mulyana, N. (2018). Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 234–244.
Putri, M. A. (2021). Kesetaraan Gender Perspektif Asghar Ali Engineer: Tantangan Dan Peluang Bagi Feminis Teologis. Journal of Feminism and Gender Studies, 4(1), 89–95.
Rachmah, A. Y. (2020). Dukungan Sosial KeluargaTerhadap Anak Disabilitas Cerebral Palsy di Unit Pelayanan Disabilitas (UPD) Kota Tangerang Selatan. Skripsi.
Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan data dalam penelitian kualitatif: wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, 11(1), 35-40.
Ramadhanti, R., & Hidayat, M. T. (2022). Strategi Guru dalam Mengatasi Perilaku Bullying Siswa di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 6(3), 4566–4573. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i3.2892
Rokhmah, I. (2005). Positioning Isu Disabilitas Dalam Gerakan Gender Dan Disabilitas. Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 20(1), 31–44. https://doi.org/10.1080/13552070512331332297
Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320
Safitri, W. N. S. (2020). Penegakan Hukum Pidana Dalam Melindungi Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kejahatan Seksual. Jentera Hukum Borneo, 4(1), 1–23. http://ejournal.uay.ac.id/index.php/jhb
Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan Aksebilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Inklusi, 1(2), 270–290.
Taruk, A. (2022). Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(2), 807–812. https://doi.org/10.31604/jips.v9i2.2022.807-812
Undang Undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016. Rabu, 27 Maret 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 23 Tahun 2002 Tentang https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014. Perlindungan Anak. Diakses Tanggal 12 September 2024.
Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah Dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127–142.
Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2021). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Dampak Kekeliruan Atribus. Share?: Social Work Journal, 10(2), 187. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408