Pengaruh Pemahaman Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Faktor Demografi Sebagai Moderasi
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v6i3.7524Keywords:
Pemahaman Digitalisasi Pajak, Faktor Demografi, Kepatuhan Wajib Pajak.Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis pemahaman digitalisasi pajak pada kewajiban administrasi pajak, dengan mempertimbangkan faktor demografi sebagai variabel moderasi dalam komunitas jurnalis Indonesia. Implementasi pendekatan menggunakan kuantitatif dibantu menggunakan metode pengumpulan data secara kuesioner. Analisis data dijalankan dengan teknik Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dan juga dibantu program SmartPLS. Hasilnya mengungkapkan jika pemahaman mengenai digitalisasi pajak mempunyai pengaruh positif juga signifikan pada kepatuhan wajib pajak. Disamping itu juga, faktor demografi contohnya jenis kelamin serta usia terbukti bisa memperkuat ataupun melemahkan hubungan tersebut. Pengaruh pemahaman digitalisasi pajak pada kepatuhan lebih dominan pada perempuan dibandingkan laki-laki. Dari segi usia, kelompok berusia 26-35 tahun serta >36 tahun menunjukkan hubungan yang lebih kuat dibandingkan kelompok yang berusia di bawah 26 tahun. Temuan ini menyoroti pentingnya peningkatan edukasi dan sosialisasi digitalisasi pajak, terutama bagi kelompok usia muda yang masih menghadapi kendala dalam memahami sistem perpajakan digital. Kesimpulan dari penelitian ini diharap membantu menjadi referensi bagi pemerintah saat menyusun kebijakan perpajakan lebih inklusif dan efektif.
References
Abide, T. C. (2025, January 24). Digitalisasi Perpajakan Di Indonesia: Perkembangan, Manfaat, Dan Tantangan. Abidetaxconsulting.Com.
Assiddiq, M. (2022). Manfaat Digitalisasi Perpajakan Di Indonesia. Pajak.Com.
Baderi, F., & Febriyanto, A. (2022, August 4). Tantangan Pajak Digital. Neraca.Co.Id.
Ciplux. (2024). Jenis Demografi Dan Pengaruhnya Dalam Masyarakat. Pengayaan.Com.
Karina, M., Wirawan, E. G., & Yulik, R. (2024). Digitalisasi Perpajakan Di Era Teknologi. Taxation.Binus.Ac.Id.
Maulida, R. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak: Pkp Menerima Surat Dari Kpp, Apa Yang Harus Dilakukan? Online-Pajak.Com.
Noor, M. R., & Murtanto. (2025). Pengaruh Tingkat Literasi Dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Vol. 7, Issue 1). Https://Journalpedia.Com/
Palar, B. E., Maruli, R. S., & Pangaribuan, H. (2024). Pengaruh Pemahaman Digitalisasi Sistem Administrasi Pajak Dan Digital Transformasi Terhadap Kepatuhan Pajak Non-Karyawan. Jurnal Lentera Bisnis, 13(3), 1699–1716. Https://Doi.Org/10.34127/Jrlab.V13i3.1217
Putri, A. (2022). Kajian Pustaka, Kerangka Pemikiran Dan Hipotesis.
Putri, V. K. M. (2023, April 12). Demografi: Pengertian Dan Contohnya. Kompas.Com.
Setyaningsih, L. (2023, November 1). Perlunya Peningkatan Literasi Pajak Dalam Menghadapi Bonus Demografi. News.Ddtc.Co.Id.
Utami, E. Y. (2023, December 20). Menimang Dampak Kemajuan Digital Terhadap Pajak. Stats.Pajak.Go.Id.
Wardhani, R. S., Yogama, E. A., & Winiati, E. (2021). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak, Digitalisasi Pajak, Dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Penanganan Dampak Covid-19.