Kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Negara
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v6i4.8717Keywords:
Korupsi, Penghindaran Pajak, Kolaborasi Antarlembaga, Kepatuhan Pajak, KPK, DJP, Penerimaan NegaraAbstract
Pemilihan distributor yang tepat merupakan keputusan strategis yang berpengaruh pada efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan. Proses seleksi yang selama ini bersifat subjektif memerlukan pendekatan sistematis berbasis data. Penelitian ini mengembangkan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) berbasis web dengan mengintegrasikan algoritma Rank Order Centroid (ROC) untuk pembobotan kriteria preferensi, serta Additive Ratio Assessment (ARAS) untuk evaluasi dan penentuan rangking distributor secara objektif. Validasi dilakukan melalui perbandingan hasil perhitungan manual, implementasi menggunakan Python, dan aplikasi web berbasis PHP dan MySQL untuk memastikan keandalan dan akurasi sistem. Hasil validasi menunjukkan konsistensi di ketiga metode, di mana kombinasi ROC dan ARAS dalam SPK web ini berhasil menghasilkan peringkat distributor yang objektif, mengurangi bias subjektif, serta mendukung pengambilan keputusan yang transparan dan efektif. Kontribusi utama penelitian ini adalah penyediaan SPK web yang tervalidasi, yang menawarkan solusi praktis bagi perusahaan dalam meningkatkan kinerja rantai pasok dan membuka peluang adaptasi metode ini di bidang manajerial lainnya.
References
Adyan, A. (2007). Penegakan hukum Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Jurnal Pranata Hukum, 2(2).
Andiko, T. (2018). Analisis Implementasi Kebijakan Pemeriksaan Pajak di Indonesia Ditinjau Dari Konsep ooperative Compliance (Master Thesis). Universitas Indonesia.
OECD. (2004). Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance.
Paris:Forum on Tax Administration.
OECD. (2017), Effective Inter-Agency Co-operation in Fighting Tax Crimes and Other Financial Crimes Third Edition, Paris: OECD Publishing.
OECD (2017), Fighting Tax Crime: The Ten Global Principles, Paris: OECD Publishing.
OECD. (2018). Improving Co-operation between Tax Authorities and Anti-Corruption Authorities in Combating Tax Crime and Corruption.
Prastowo, Y. (2017). New Perspective of Comprehensive Reform:Integrating Corruption Eradication And Tax Optimization Agenda. In Tax and Corruption Symposium.
Pratomo, M. (2018). Investigating Tax Compliance Risks of Large Businesses in Indonesia (Ph.D Dissertation). RMIT University.
Saxunova, D., Sulikova, R., & Szarkova, R. (2017). Tax Management Hierarchy – Tax Fraud and a Fraudster. In Management International Conference. Monastier di Treviso (Venice).
Republik Indonesia. 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta
Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.
Irfan, M. (2017, 9 Desember). Catatan Buruk Korupsi di Dunia. Diakses 20 Desember 2018.
Mohammad, Y. (2016, 5 April). Kerugian negara akibat korupsi di Indonesia Rp203,9 triliun. Diakses 21 Desember 2018.
Saputri, D. (2018, 19 Februari). ICW : Kerugian Negara Akibat Korupsi Meningkat. Republika.co.id. Diakses 20 Desember 2018.
Transparency International. (2019, 29 Januari). Corruption Perception Index 2018. Jakarta: Transparency International. Diakses 8 September