Reformasi Birokrasi dalam Persepsi Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i3.10433Keywords:
Kualitas, Pelayanan, Administrasi KependudukanAbstract
Penelitian ini bertujun untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi (Studi Pembuatan E-KTP dan KK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif adapun jumlah informan sebanyak 11 orang. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi dilihat dari dimensi tangible (bukti fisik) belum memenuhi kualitas pelayanan dengan baik, dimensi Reliability (Kehandalan) pegawai sudah menjalankan dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki standar prosedur dalam menjalankan fungsi sebagai pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan terstruktur, dimensi Responsiveness (Ketanggapan) bahwa pegawai sudah menunjukkan sikap tanggap kepada masyarakat petugas akan merespon dengan baik dan cepat, dimensi Assurance (Jaminan) bahwa jaminan kepastian waktu pelayanan dan jaminan biaya pelayanan baik tetapi belum memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, dimensi terakhir yaitu Emphaty (Empati) dalam memberikan pelayanan juga berperilaku kurang adil dan masih pandang bulu (diskriminatif). Sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan, petugas pelayanan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi masih ada membeda-bedakan masyarakat yang melakukan pelayanan.
References
Buku:
___________, (2018). Kualitas Pelayanan Publik, Edisi Revisi, Gava Media, Yogyakarta.
Hardiyansyah, (2011). Kualitas Pelayanan Publik, Gava Media, Yogyakarta.
Hayat, (2017). Manajemen Pelayanan Publik, PT. Grafindo Persada, Depok
Ibrahim Amin (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. CV. Mandar Maju, Bandung.
Lukman Sampara, (2001). Manajemen Kualitas Pelayanan, Stia Lan Press, Jakarta.
Mahmudi, (2007). Manajemen Kinerja Sektor Publik, UPP STIM YKPN, Yogyakarta.
Moleong, J Lexy, (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Mukarom Zaenal, Muhibudin Wijaya Laksana, (2016). Membangun Kinerja Pelayanan Publik Menuju Clean Government and Good Governance, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Serdamayanti, (2004). Good Governance, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sudjarwo, (2015). Proses Sosial dan Interaksi Sosial Dalam Pendidikan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Whenlis, (2021). Statistik Daerah Kabupaten Dairi 2021, Badan Pusat Statistik Kabupaten Dairi, CV. Rilis Grafika, Balige.
Jurnal:
Nurcahyo, dan Khasanah, (2016). “Analisis Pengaruh Persepsi Harga, Kualitas Pelayanan, Lokasi dan Word of Mouth Terhadap Kepuasan Pembelian (Studi Pada Taman Joglo Cafe Semarang)”, Diponegoro Journal of Management, Volume 5 Nomor 3, hal 1-16, ISSN:2337-4635, Semarang.
Pasaribu Winra A, (2017). “Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Penerbitan E-KTP di Kantor Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru”, Volume 4 Nomor 2, hal 1-12, Sosiologi FISIPOL UNRI, Pekanbaru.
Subhan, (2020). “Analisis Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan”, Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan, Volume 14 Nomor 2, hal 53-59, FISIP UMC, Cirebon.
Undang-Undang:
Peraturan Bupati Dairi No.46 Tahun 2021
Peraturan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004
PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2011
PERPRES Nomor 35 Tahun 2010
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009



Template