Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.10612Keywords:
Strategi Peningkatan, Pajak Penghasilan, PPh Badan, EkstensifikasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka dalam meningkatkan kontribusi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan serta strategi yang digunakan untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan yang dilakukan KPP Pratama Kolaka serta melakukan analisis SWOT terkait strategi peningkatan penerimaan PPh Badan. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam berbagai faktor yang mempengaruhi penerimaan PPh Wajib Pajak Badan serta strategi yang diterapkan oleh KPP Pratama Kolaka. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak yang kompeten, termasuk Account Representative (AR), Kepala Seksi Pengawasan, dan akademisi terkait. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan melalui observasi langsung di KPP Pratama Kolaka. Analisis data dilakukan menggunakan perangkat lunak NVivo 15 untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Selain itu, dilakukan analisis SWOT yang menilai kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) dari strategi yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan PPh Badan dilakukan melalui beberapa kegiatan utama, yaitu ekstensifikasi, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta pemanfaatan potensi sektor unggulan. Strategi-strategi ini secara bersama-sama berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Kolaka.
References
Ardiansyah, B. G., & Amanah, C. (2022). Analisis Perlakuan Perpajakan Atas Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 249–258. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1497
Dahiri, A., Muhammad, Y., & Wartoyo, W. (2022). Analisis Kebijakan Fiskal dalam Pengelolaan APBN di Indonesia. AIN Syekh Nurjati Cirebon.
Fatma Ulfatun, N. (2023). Peranan Hukum Pajak sebagai Sumber Keuangan Negara pada Pembangunan Nasional dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Ius Civile. Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan.
H, S. (2007). Peranan Pajak dalam Meningkatkan Pendapatan Negara dan Implikasinya terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Informasi APBN Tahun Anggaran 2024. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a760f574-2f6a-4d7a-b811-5fe4e92ee38a/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2024.pdf
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology. Journal of Economic Psychology.
Nugraheni, A. P., & Khotijah, S. A. (2022). Perpajakan Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pustaka Rumah C1nta.
Pajak, D. J. (2024). Reformasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/en/node/107562



Template