Aspek Hukum Multiple Voting Shares Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia Dan Ekonomi Islam: Analisis Normatif Dan Rekonstruksi Kebijakan

Authors

  • Rustamunadi Rustamunadi UIN Sultan Maulana Hasanuddin
  • Ikin Ainul Yakin UIN Sultan Maulana Hasanuddin
  • Ida Sulastri UIN Sultan Maulana Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.10864

Keywords:

Multiple Voting Shares, Demokrasi Ekonomi, Corporate Governance, Hukum Pasar Modal, Ekonomi Islam

Abstract

Perkembangan pasar modal global telah mendorong transformasi struktur kepemilikan perusahaan melalui inovasi multiple voting shares (MVS), yaitu mekanisme saham dengan hak suara berlapis yang memisahkan hak ekonomi dan hak kontrol. Di Indonesia, instrumen ini dilegalkan melalui POJK No. 22/POJK.04/2021 sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem normatif MVS dalam perspektif hukum perseroan, demokrasi ekonomi Pancasila, dan ekonomi Islam, serta merumuskan konstruksi hukum ideal yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MVS merupakan bentuk deviasi terbatas dari prinsip one share one vote yang secara fungsional memperkuat kontrol pendiri, namun sekaligus menciptakan asimetri kekuasaan dalam tata kelola korporasi. Dalam perspektif Pasal 33 UUD 1945, MVS berpotensi menggeser prinsip demokrasi ekonomi menuju konsentrasi kontrol yang tidak proporsional. Sementara dalam ekonomi Islam, MVS hanya dapat diterima secara kondisional sepanjang memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), dan kemaslahatan (maslahah). Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi berbasis pembatasan struktural, perlindungan minoritas, dan integrasi nilai etika konstitusional dan syariah.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi ekonomi. Penerbit Buku Kompas.

Bebchuk, L. A., & Kastiel, K. (2017). The untenable case for perpetual dual-class stock. Va. L. Rev., 103, 585.

Chapra, M. U. (2016). The future of economics: An Islamic perspective (Vol. 21). Kube Publishing Ltd.

Dusuki, A. W. (2008). What does Islam say about corporate social responsibility. Review of Islamic Economics, 12(1), 5–28.

Hansmann, H., & Kraakman, R. (2017). The end of history for corporate law. In Corporate governance (pp. 49–78). Gower.

Indonesia, R. (2007). Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia, U.-U. D. N. R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. Jdih. Bapeten. Go. Id.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: Theory and practice. John Wiley & Sons.

jasa Keuangan, O. (2021). FSA Regulation on Implementation of Stock Classification with Multiple Voting Rights (MVS) by Issuers with Innovation and High Growth Rate Conducting Public Offerings of Equity Securities (SHSM)-POJK 22/04/2021 (2021)(Indonesian).

Rafael La Porta, Florencio Lopez-de-Silanes, & Andrei Shleifer. (1999). Corporate ownership around the world. The Journal of Finance, 54(2), 471–517.

Otoritas jasa keuangan. (2020). Buletin riset kebijakan perbankan. Buletin Riset Kebijakan Perbankan, 2(1).

Downloads

Published

2026-04-11

How to Cite

Rustamunadi, R., Yakin, I. A. ., & Sulastri, I. . (2026). Aspek Hukum Multiple Voting Shares Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia Dan Ekonomi Islam: Analisis Normatif Dan Rekonstruksi Kebijakan. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(4), 2934–2940. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.10864