Penguatan Kepatuhan Hukum Yayasan Pendidikan Katolik Melalui Pendalaman Regulasi KUHP Dan Ketenagakerjaan

Authors

  • Klemens Mere Universitas Wisnuwardhana

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.10920

Keywords:

Pengabdian Kepada Masyarakat, Yayasan Pendidikan, Hukum Pidana, Ketenagakerjaan, Tata Kelola

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus yayasan pendidikan Katolik dalam menghadapi dinamika regulasi hukum, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum acara pidana, serta ketenagakerjaan. Latar belakang kegiatan ini didasarkan pada meningkatnya kompleksitas regulasi yang berdampak pada tata kelola yayasan, terutama dalam aspek pengelolaan aset dan hubungan kerja. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan problem solving melalui ceramah, analisis normatif, studi kasus, dan diskusi kelompok. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap risiko hukum yayasan, termasuk potensi tindak pidana korporasi dan pelanggaran ketenagakerjaan. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kebijakan terkait penyesuaian struktur pengupahan, perbaikan kontrak kerja, serta penguatan tata kelola berbasis prinsip good governance. Pembahasan menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum dan penerapan manajemen risiko menjadi faktor penting dalam meminimalisasi potensi pelanggaran hukum. Lebih lanjut, integrasi antara kepatuhan hukum dan nilai-nilai etika dalam ajaran sosial Gereja menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat tata kelola yayasan pendidikan yang akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

References

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations (5th ed.). Jossey-Bass.

Mere, K. (2026). Implementasi Peraturan Perusahaan Dalam Meningkatkan Efektifitas Organisasi Pendidikan Di Yayasan Santu Fidelis Telukdalam Nias Selatan. Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan (JKIP), 7(3), 1283-1289. https://doi.org/10.55583/jkip.v7i3.2204

Mere, K. (2026). Implementasi Manajemen Strategis Dalam Persiapan Akreditasi Sekolah SMPK Angelus Custos II Kebraon Surabaya. Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan (JKIP), 7(3), 1249-1257. https://doi.org/10.55583/jkip.v7i3.2195

Pontifical Council for Justice and Peace. (2004). Compendium of the Social Doctrine of the Church. Vatican City.

Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suharto, E. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Downloads

Published

2026-04-17

How to Cite

Mere, K. (2026). Penguatan Kepatuhan Hukum Yayasan Pendidikan Katolik Melalui Pendalaman Regulasi KUHP Dan Ketenagakerjaan. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(4), 3067–3076. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.10920