Penerapan Restorative Justice Terhadap Kasus Kekerasan Dan Perkelahian Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Di Wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.37385/45yne786Keywords:
Restorative Justice, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kekerasan Anak, Perkelahian Remaja, Diversi, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan prosedur formal dan implementasi nyata Diversi oleh Aparat Penegak Hukum di Medan Marelan terhadap kasus kekerasan dan perkelahian ABH sesuai mandat UU SPPA dan peraturan terkait, untuk mengidentifikasi dan mengkaji secara mendalam faktor-faktor yuridis dan sosiologis yang menjadi kendala maupun pendorong optimalisasi Diversi di lingkungan APH dan masyarakat Medan Marelan, dan untuk mengukur dan menganalisis efektivitas Diversi dalam mewujudkan prinsip Keadilan Restoratif, khususnya terkait pemulihan korban dan pembinaan tanggung jawab anak pelaku. Jenis penelitian yang diterapkan adalah Yuridis Empiris (Penelitian Hukum Sosiologis atau Socio-Legal Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Diversi oleh Aparat Penegak Hukum di Medan Marelan pada kasus kekerasan dan perkelahian Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) belum berjalan optimal sesuai amanat UU SPPA dan prinsip Keadilan Restoratif. Tawuran remaja terbukti merupakan bentuk penyimpangan sosial yang dipelajari melalui interaksi intensif dalam kelompok sebaya sebagaimana dijelaskan dalam Teori Differential Association. Faktor solidaritas kelompok, tekanan teman sebaya, pencarian identitas, dan pengaruh media sosial menjadi pendorong utama terjadinya kekerasan remaja, sedangkan lemahnya pengawasan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kendala dalam optimalisasi Diversi. Meskipun Diversi berperan dalam mendorong pemulihan korban dan pembinaan tanggung jawab anak pelaku, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor yuridis dan sosiologis di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif melalui penguatan pendidikan karakter, pendampingan psikososial, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam mencegah tawuran remaja dan mewujudkan keadilan restoratif.
References
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Akademi Pressindo, hlm.52
Basri, A. (2015). Fenomena tawuran antar pelajar dan intervensinya. Hisbah: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 12(1), 1-25.
Diki Vinal, Ardiyan Saptawan, dan Abdul Latif Mahfuz, “Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak-Anak dalam Kasus Tawuran di Kota Palembang,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 13, No. 2 (September 2025): 261–272
Nisa Fadhilah, “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child) terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal Hukum, Legalita, Vol. 5, No. 2, 2023, hlm. 211–218.
Nisa Fadhilah, “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child) terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal Hukum, Legalita, Vol. 5, No. 2, 2023, hlm. 211–218.
Republik Indonesia, Pasal 351-357 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, Pasal 7 ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606, Pasal 2.
Sarwono, W. S. dan Meinarno, A. E. 2009. Psikologi Sosial Edisi ke-2. Jakarta: Salemba Humanika.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Template


