Pertanggungjawaban Notaris Atas Pelanggaran Jabatan Dalam Pembuatan Akta Otentik (Tinjauan Putusan PN Denpasar No. 261/Pdt.G/2016/Pn Dps)
DOI:
https://doi.org/10.37385/z2pmh250Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Tanggung Jawab Hukum, Kode Etik, Kepastian Hukum.Abstract
Studi ini mempunyai tujuan dalam melaksanakan analisis kekuatan status hukum akta autentik yang tidak dibacakan oleh notaris di hadapan para penghadap serta bentuk pertanggungjawaban notaris atas pelanggaran jabatan dalam pembuatan akta. Penelitian mempergunakakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang, sosiologis hukum, serta studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 261/Pdt.G/2016/PN Dps. Temuan studi mengindikasikan jika akta autentik yang tidak dibacakan mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan sesuai Pasal 16 ayat (9) UUJN, sehingga kehilangan kekuatan pembuktian sempurna. Selain itu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berupa sanksi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (11) dan Pasal 17 ayat (2) UUJN, sanksi pidana sesuai Pasal 266 KUHP, serta sanksi kode etik seperti yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 angka (8) Kode Etik Notaris. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang.
References
Abdullah, N. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, 4(4), 655–664. https://doi.org/10.30659/akta.v4i4.2508
Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 1483–1490. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2226-2236
Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Prenadamedia Group.
Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 95–104. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637
Edwar, Rani, F. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before the Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 187. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1916
Fenwick, M., & Wrbka, S. (2016). The Shifting Meaning of Legal Certainty. Springer.
Hapsari, S. D., & Hafidz, J. (2014). PERAN NOTARIS DALAM IMPLEMENTASI ASAS NEMO PLUS YURIS DAN ITIKAD BAIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA. Jurnal Akta, 4(1), 51–54. https://doi.org/10.30659/akta.4.1.51-54
Laritmas, S., & Rosidi, A. (2024). Teori-teori Negara Hukum. Prenamedia group.
Mardani. (2024). Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. Prenadamedia Group.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada.
Sari, D. R. (2025). Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Saksi Saat Penandatanganan Akta. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 2(52), 72–86. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/rr.v1i2.7455
Sjaifurrachman, H. A. (2011). Aspek Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. Bandar Maju.
Yustika, I. (2025a). Pengaturan Perubahan Kesalahan Kata Pada Penulisan Komparisi Akta Notaris. Jurnal Intepretasi Hukum, 6(2), 340–346. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.6.2.2025.340-346
Yustika, I. (2025b). Pengaturan Perubahan Kesalahan Kata Pada Penulisan Komparisi Akta Notaris. Jurnal Interpretasi Hukum, 6(2), 340–346. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.
Template


