Restitusi Pajak pada Proyek Kerja Sama Operasi PT Brantas Abipraya (Persero)

Authors

  • Muhammad Kevin Arsyadurrahman Universitas Islam Indonesia
  • Zaenal Arifin Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i1.11426

Keywords:

Restitusi Pajak, PPN, Arus Kas Operasi, Kerja Sama Operasi (KSO), Konstruksi.

Abstract

PT Brantas Abipraya (Persero), merupakan sebuah perusahaan konstruksi yang dimiliki oleh negara (BUMN). Dalam industri konstruksi, pengelolaan PPN melalui mekanisme restitusi menjadi krusial karena potensi dampaknya terhadap stabilitas likuiditas perusahaan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder berupa laporan keuangan, catatan restitusi pajak, dan laporan arus kas operasi periode 2020–2022. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis statistik deskriptif dan regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi pajak memiliki hubungan positif terhadap arus kas operasi dengan koefisien regresi sebesar 154,425. Namun, secara statistik pengaruh tersebut ditemukan tidak signifikan (p > 0,05), yang sebagian besar disebabkan oleh keterbatasan jumlah observasi dalam periode penelitian. Secara praktis, meskipun tidak signifikan secara statistik, restitusi pajak berfungsi sebagai sumber likuiditas tambahan yang vital untuk menutupi kebutuhan operasional, terutama pada fase awal proyek. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa efektivitas restitusi sangat bergantung pada kelengkapan administrasi, proses audit, dan manajemen dokumen. Simpulan dari penelitian ini menekankan perlunya strategi optimalisasi melalui peningkatan kepatuhan administrasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meminimalkan dampak keterlambatan restitusi terhadap arus kas perusahaan.

References

RZ, R. A., Nasution, A. P., & Barus, M. D. (2022, april). Analisis Tax Planning Atas Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Nindya Prana Kso). Ensiklopedia Education Review, 4, 44-45.

DJP. (t.thn.). Subjek Pajak PPh Badan. Diambil kembali dari DJP: https://pajak.go.id/id/subjek-pajak-pph-badan

Fitriya. (2025, Juny 22). Restitusi Pajak : Contoh, Syarat, Cara Restitusi PPN dan PPh. Diambil kembali dari Klik Pajak: https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-restitusi-ppn-di-e-faktur-dan-syaratnya/

Gunawan, C. E., & Rosid, A. (2025). Tax Management Analysis of VAT and Its Implications for the Liquidity of Construction Companies. Jurnal Akuntansi UNUD.

Guo, Y. M., & Li, X. (2023). Economic Analysis and Policy . The impact of greater VAT tax neutrality on total factor productivity: Evidence from China’s VAT credit refund reform in 2018, 78, 922.

Hakkam, S., & Winarningsih, S. (2024). Analisis Efektivitas Penerapan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Alternatif Percepatan Restitusi Pajak pada Klien SAR Tax & Management Consultant. Jurnal Penelitian Inovatif.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2009, Januari 15). PSAK No. 2: Laporan Arus Kas. Diambil kembali dari Natawidnyana.WordPress.com: https://natawidnyana.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/01/psak-no-2-laporan-arus-kas.pdf

Lathifa, D. (2022, November 17). Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya. Diambil kembali dari OnlinePajak: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/restitusi-pajak-ini-daftar-wajib-pajak-yang-berhak-dan-cara-mengajukannya

Mangundap, P. V., & Tirayoh, V. Z. (2016). Analisis Prosedur Restitusi Kelebihan Pembarayan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, 4, 99.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Munawir. (2002). Akuntansi Keuangan dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Pinto, D. P., Bermúdez, J. C., & Scot, T. (2024, december). VAT Refunds and Firms’ Performance: Evidence from a Withholding Reform in Honduras. Policy Research Working Paper, 10996, 2.

Suyanto, & Saputra, A. (2021). Laporan Keuangan dan Perpajakan Perusahaan. Depok: Rajawali Pers.

Tatnya, H. Z., Imani, S. R., Wildany, T. A., Zahirah, N. A., & Wijaya, S. (2023). Strategi Manajemen Perpajakan pada Perusahaan Sektor Energi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 164-175.

Thancy, C., Fionasari, D., Zahra, S. N., & Herlina, S. (2024). Analisis Manajemen Pajak untuk Efisiensi Pajak. Jurnal Akuntansi AKTIVA, 71-77.

Tirayoh, V. Z., & Mangundap, P. V. (2016). Analisis Prosedur Restitusi Kelebihan Pembarayan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, 4, 99.

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Restitusi Pajak pada Proyek Kerja Sama Operasi PT Brantas Abipraya (Persero). (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(1), 302-313. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i1.11426