Kekuatan Pembuktian Sertifikat Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata Di Indonesia

Authors

  • Nadya Chrysilla Bernard Universitas Udayana
  • Made Dedy Priyanto Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i1.11516

Keywords:

Sertifikat Elektronik, Pembuktian Perdata, Notaris, Transaksi Elektronik

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya penggunaan transaksi elektronik yang menuntut adanya pengakuan hukum terhadap alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu instrumen penting dalam transaksi elektronik adalah sertifikat elektronik yang berfungsi untuk menjamin identitas serta keabsahan para pihak dalam melakukan transaksi secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pembuktian perdata di Indonesia serta mengkaji kedudukannya dalam kaitannya dengan kewenangan notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, dalam praktik pembuktian perdata, kedudukan sertifikat elektronik masih memerlukan harmonisasi dengan sistem pembuktian konvensional yang menempatkan akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta pengembangan praktik kenotariatan berbasis teknologi guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik di Indonesia.

References

Buku

Adjie, Habib. 2021. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris). Edisi ke-5. Bandung: Refika Aditama.

Fuady, Munir. 2019. Hukum Pembuktian dalam Teori dan Praktik. Edisi ke-3. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Makarim, Edmon. 2020. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cyber Notary di Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Rajawali Pers.

Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Jurnal

Adjie, Habib. 2016. “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5 (2): 235–250.

Adjie, Habib. 2019. “Kedudukan Akta Otentik dalam Pembuktian Perdata.” Jurnal Kenotariatan Indonesia 5 (1): 30–45.

Makarim, Edmon. 2020. “Cyber Notary dan Implikasinya dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50 (2): 210–225.

Najib, Ainun. 2023. “Perlindungan Hukum Keamanan Data Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7 (1): 12–26.

Nugroho, R. Subekti. 2020. “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9 (2): 148–162.

Rosadi, Sinta Dewi. 2020. “Perlindungan Hukum dalam Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27 (1): 52–68.

Wahyudi, Johan. 2012. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan.” Jurnal Hukum 17 (4): 1–15.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Kekuatan Pembuktian Sertifikat Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata Di Indonesia. (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(1), 713-722. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i1.11516