Analisis Yuridis Tugas Pokok Dan Fungsi Bhabinkamtibmas Polri Dalam Menjaga Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i2.11722Keywords:
tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas; ketertiban dan keamanan masyarakat.Abstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif melalui penelaahan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan terkait Bhabinkamtibmas, terutama pada Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 7 Tahun 2021, Keputusan Kapolri Nomor Kep/8/XI/2009, maupun Keputusan Kapolri Nomor Kep/618/VII/2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas telah menjabarkan secara jelas tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok yang meliputi pembinaan, menghimpun informasi dan pendapat, melayani kepentingan masyarakat sebelum ditangani oleh instansi berwenang, membina dan melatih petugas satuan keamanan lingkungan, menyampaikan pesan Kamtibmas, tugas perbantuan dan menggerakkan masyarakat untuk menanggulangi keadaan apabila terjadi bencana alam dan bencana non alam, membantu penanganan perkara, serta deteksi dini Kamtibmas. Fungsi Bhabinkamtibmas tidak hanya terbatas pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup fungsi pembinaan masyarakat (community policing). Pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas Polri amat bergantung pada kondisi dan situasi kehidupan masyarakat yang berbeda-beda pada setiap daerah di Indonesia. Tidak mengherankan, Bhabinkamtibmas pada satu daerah memiliki pendekatan program yang berbeda dibandingkan wilayah lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ada beberapa faktor yang menghambat kualitas pelaksanaan program kerja Bhabinkamtibmas, mulai dari sisi sumber daya manusia, jumlah personel Bhabinkamtibmas pada setiap daerah di desa masih sangat terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengenal peran dan fungsi Bhabinkamtibmas. Keterbatasan infrastruktur juga menyulitkan akses bagi personel Bhabinkamtibmas untuk menjangkau desa-desa yang menjadi tanggung jawabnya.
References
Admin Polres. (2025). Bhabinkamtibmas Desa Joho kawal pengobatan gratis HUT Kabupaten Kediri. Tribratanews Polres Kediri Kota. https://polreskedirikota.com/bhabinkamtibmas-desa-joho-kawal-pengobatan-gratis-hut-kabupaten-kediri/
Cheurprakobkit, S. (2002). Community policing: Training, definitions and policy implications. Policing: An International Journal of Police Strategies & Management, 25(4), 709–725. https://doi.org/10.1108/13639510210450640
Fachrurrazi. (2024). Strategi komunikasi Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2).
Fritiana, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Penyalahgunaan data pribadi pada layanan pinjaman online: Analisis perlindungan dan sanksi hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 523–529.
Humas Polres. (2023). Beda Bhabinkamtibmas dan Babinsa, apa saja tugasnya? Polres Kudus. https://polreskudus.com/2023/05/29/beda-bhabinkamtibmas-dan-babinsa-apa-saja-tugasnya/
Indrawan, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online di Indonesia [Disertasi doktoral].
Kapindha, R. A. A., Salvatia, D. M., & Febrina, W. R. (2014). Efektivitas dan efisiensi alternative dispute resolution (ADR) sebagai salah satu penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Privat Law, 2(4), 1–14.
Kartodihardjo, H. (2022). Mengapa ego sektoral bukan pelanggaran hukum. Forest Digest. https://www.forestdigest.com/detail/1555/apa-itu-ego-sektoral#google_vignette
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/8/XI/2009 tentang perubahan Buku Petunjuk Lapangan Bhabinkamtibmas.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2014). Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/618/VII/2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Khairiah, U., Sipahutar, E. S., Warsiman, & Sipahutar, A. (2024). Sinergitas kewenangan Polri dan pemerintah daerah dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam otonomi kedaerahan. Jurnal Normatif, 4(1), 336–344.
Nugraha, C. P. (2024). Peran pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas Polsek Pulung dalam meningkatkan partisipasi masyarakat [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Ponorogo].
Pokhrel, S. (2024). Wewenang polisi dalam menegakkan hukum. Αγαη, 15(1), 37–48.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).
Siddieq, A., Hasbi, M., Hayati, R., & Firdaus, M. R. (2018). Peran Bhabinkamtibmas dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Desa Salikung Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, 1(1).
Sugiri. (2021). Pemahaman kedudukan dan fungsi Polri dalam struktur organisasi sistem kenegaraan [Makalah]. STIK-PTIK.
Tamrin, H. (2023). Menyoal kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai negara demokrasi. Jurnal Legalitas (JLE), 1(1), 125–135. https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.61
Tribrata News Sultra. (2023). Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa menunjang keamanan wilayah. https://tribratanews.sultra.polri.go.id/sinergi-antara-bhabinkamtibmas-dan/
Tysara, L. (2025). Arti Babinsa: Pengertian, tugas, dan peran penting dalam masyarakat. Liputan6. https://www.liputan6.com/feeds/read/5901077/arti-babinsa-pengertian-tugas-dan-peran-penting-dalam-masyarakat
Wahyurudhanto, A. (2018). Analisis kemampuan deteksi dini oleh Bhabinkamtibmas dalam implementasi Polmas sebagai penguatan program satu polisi satu desa. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(2), 85–98. https://doi.org/10.35879/jik.v12i2.25
Wibawana, W. A. (2022). Bhabinkamtibmas singkatan dari apa? Tugas, fungsi, wewenang. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-6400444/bhabinkamtibmas-singkatan-dari-apa-tugas-fungsi-wewenang
Template


