Pengaruh Persepsi Label Halal Terhadap Minat Beli Kosmetik pada Mahasiswa D4 Kosmetik dan Perawatan Kecantikan
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i3.11737Keywords:
Persepsi Label Halal, Minat Beli, Kosmetik, Mahasiswa D4 Kosmetik dan Perawatan KecantikanAbstract
Industri kosmetik halal di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap kehalalan produk yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi label halal terhadap minat beli kosmetik pada mahasiswa Program Studi D4 Kosmetik dan Perawatan Kecantikan Universitas Negeri Jakarta angkatan 2022 yang beragama Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah total sampling terhadap seluruh populasi berjumlah 57 responden. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya, kemudian dianalisis menggunakan regresi linear sederhana dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan koefisien regresi sebesar 0,302 dengan nilai signifikansi 0,177 (>0,05), sehingga H0 diterima dan Ha ditolak, yang berarti persepsi label halal tidak berpengaruh signifikan terhadap minat beli kosmetik pada responden. Nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,033 menunjukkan bahwa variabel persepsi label halal hanya mampu menjelaskan 3,3% variasi minat beli, sedangkan 96,7% sisanya dijelaskan oleh faktor lain seperti kualitas produk, harga, citra merek, dan keamanan bahan. Dapat disimpulkan bahwa persepsi terhadap label halal tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap minat beli kosmetik pada mahasiswa D4 Kosmetik dan Perawatan Kecantikan Universitas Negeri Jakarta.
References
Abdul Aziz, Y., & Chok, N. V. (2012). The role of halal awareness, halal certification, and marketing components in determining halal purchase intention among non-Muslims in Malaysia: A structural equation modeling approach. Journal of International Food & Agribusiness Marketing, 24(1), 1–23.
Ahyani, H., Slamet, A., & Mutmainah. (2021). Pengaruh label halal terhadap minat beli konsumen. Jurnal Ekonomi/Manajemen.
Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Revisi). Rineka Cipta.
Barel, A. O., Paye, M., & Maibach, H. I. (2014). Handbook of cosmetic science and technology (4th ed.). CRC Press.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
DinarStandard. (2023). State of the global Islamic economy report 2023/2024.
Draelos, Z. D. (2018). Cosmetic dermatology: Products and procedures (3rd ed.). Wiley-Blackwell.
Ferdinand, A. (2014). Metode penelitian manajemen: Pedoman penelitian untuk penulisan skripsi, tesis, dan disertasi ilmu manajemen. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Humaida, A., Fasicha, I. D., Alghifari, M. R., & Lestari, P. S. (2024). Potensi industri halal di Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar. Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 11–24.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). Hasilkan produk berdaya saing global: Industri kosmetik nasional mampu tembus pasar ekspor dan turut mendukung penguatan blue economy (Siaran Pers No. HM.4.6/40/SET.M.EKON.3/02/2024).
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Pearson Education.
Lada, S., Tanakinjal, G. H., & Amin, H. (2009). Predicting intention to choose halal products using theory of reasoned action. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 66–76.
Maulani, A., Nuryakin, & Hidayah, N. (2023). Pengaruh persepsi halal terhadap minat beli kosmetik. Jurnal Manajemen/Bisnis.
Mitsui, T. (2017). New cosmetic science. Elsevier.
Nurhabibah, Zafirah, N. D., Agistin, N. S., Rachmat, N. M., Azarahra, Z. Z., Apriani, S. P., Pramunawati, W., & Lubis, N. (2025). Counseling on wise behavior in choosing safe and halal cosmetics for supporting healthy facial skin. Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE), 6(4), 240–251.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 106.
Peter, J. P., & Olson, J. C. (2013). Consumer behavior and marketing strategy (9th ed.). McGraw-Hill.
Pradinda, A. R., & Nurfahmiyati. (2023). Pengaruh label halal dan tingkat harga terhadap minat beli konsumen pada produk kosmetik Pixy. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 101–110.
Purwianti, L. (2022). Pengaruh persepsi dan electronic word of mouth terhadap keputusan pembelian produk kecantikan. Jurnal Manajemen.
Rajagopal. (2025). Consumer behavior: Internal factors (pp. 3–56).
Sandi, A. S. P., Marsudi, & Rahmawanto. (2011). Persepsi label halal terhadap keputusan pembelian konsumen pada produk minuman berenergi. Jurnal Manajemen/Bisnis.
Sanusi, A. (2017). Metodologi penelitian bisnis. Salemba Empat.
Schiffman, L. G., & Kanuk, L. L. (2010). Consumer behavior (10th ed.). Pearson Prentice Hall.
Solomon, M. R. (2020). Consumer behavior: Buying, having, and being (12th ed.). Pearson.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2021). Metodologi penelitian bisnis dan ekonomi. Pustaka Baru Press.
Suryowati, B., & Nurhasanah. (2023). Label halal, kesadaran halal, religiusitas dan minat beli produk kosmetik halal. Kompleksitas: Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi dan Bisnis, 12(1).
Tieman, M. (2015). Halal clusters. Journal of Islamic Marketing, 6(1), 2–21.
Tranggono, R. I., & Latifah, F. (2014). Buku pegangan ilmu pengetahuan kosmetik. Gramedia Pustaka Utama.
Template


