Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Komunikasi Publik Di Kabupaten Sikka
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i2.11780Keywords:
Administrasi Kependudukan; Identitas Kependudukan Digital; Pelayanan Publik; Digitalisasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Abstract
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berperan penting dalam menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak administrasi setiap warga negara. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah mengembangkan inovasi pelayanan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital. Laporan magang ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan melalui IKD di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka serta mengidentifikasi manfaat dan kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif melalui kegiatan magang dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, partisipasi aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan, dokumentasi, dan pendampingan kepada masyarakat selama pelaksanaan registrasi serta aktivasi IKD. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa implementasi IKD mampu meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan melalui kemudahan akses identitas digital, percepatan proses pelayanan, peningkatan keamanan data, serta efisiensi penyelenggaraan administrasi. Namun demikian, implementasi IKD masih menghadapi beberapa kendala, antara lain rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan kepemilikan perangkat telepon pintar yang mendukung aplikasi IKD, serta gangguan jaringan internet yang memengaruhi kelancaran proses registrasi dan aktivasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, dan penguatan infrastruktur teknologi informasi agar implementasi IKD dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas, efektif, dan berbasis digital.
References
Di, K., & Alla, K. (2018). Kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
Dwiyanto, A. (2018). Tujuan administrasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ilmu Administrasi Negara, 10(2), 85–95.
Hermanses, U., & Soselisa, P. S. (2023). Pelayanan administrasi kependudukan di Desa Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat, 10(2), 429–444.
Ii, B. A. B. (2023). Pendampingan pelayanan Identitas Kependudukan Digital di Kelurahan Rungkut Kidul guna meningkatkan pelayanan adminduk berbasis digital, 25, 18–31.
Intan Mustafa. (2024). Komunikasi pelayanan publik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH), 4(3).
Iqbal, M., & Mirza, T. (2024). Digitalisasi pelayanan publik dalam sektor pelayanan kependudukan, 62–68.
Marfu'ah, S., Kumalasari, A., & Swasanti, I. (2022). Digitalisasi pelayanan publik: Ketidaksiapan masyarakat dalam penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bojonegoro. Ilmu Administrasi, 15(2), 1–12.
Mulyanto Angkat, k., Kadir, A., & Isnaini, I. (2018). Analisis pelayanan
administrasi kependudukan pada dinas kependududkan dan pencatatan sipil
kab. dairi. Administrasi Publik, 7(1), 33–48
Nur Astuti Wijareni, S. A. I. (n.d.). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS
KEPENDUDUDKAN DIGITAL IKD PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KAB. KUDUS
Pieter Liman Hege, A. M. (2024). Penerapan Identitas Kependudukan Digital
(IKD) Menggunakan Gawai Pintar
Putri, R. A., & Hidayat, M. (2020). fungsi pelayanan administrasi publik dalam
meningkatkan kualitas layaanan kepada masyarakat. ILMU ADMINISTRASI
PUBLIK, 6(1), 33–45
Siti Marfu’ah, Ana Kumalasari, & Ida Swasanti. (2024). Digitalisasi Pelayanan
Publik : Ketidaksiapan Masyarakat Dalam Penggunaan Aplikasi Identitas
Kependudukan Digital Di Bojonegoro. Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi,
15(02), 271–283. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v15i02.12309
Template


