Rekonstruksi Kepastian Hukum Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis Berbasis Keuangan Inklusif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Dalam Perspektif Hukum Ekonomi

Authors

  • Ardiansyah Putra STAI Amanah Al Ghontori
  • Restu Arum Larasati STAI Aisyah Binti Abu Bakar

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i2.11896

Keywords:

Program Makan Bergizi Gratis, Kepastian Hukum, Keuangan Inklusif, Hukum Ekonomi, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terhadap kepastian hukum pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta merekonstruksi model pembiayaan berbasis keuangan inklusif dalam perspektif hukum ekonomi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum melalui pemisahan pembiayaan Program MBG dari anggaran pendidikan sehingga tidak mengurangi amanat konstitusional mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan. Meskipun demikian, masih terdapat kebutuhan harmonisasi regulasi, penegasan pembagian kewenangan antarlembaga, serta penguatan mekanisme pengelolaan keuangan negara agar implementasi program berjalan efektif dan akuntabel. Sebagai kebaruan penelitian, dikembangkan Model Keuangan Inklusif Berbasis Kepastian Hukum yang dibangun atas empat pilar, yaitu pendanaan berlapis (multi-source financing), pembentukan Dana Khusus Program Gizi Nasional, penganggaran berbasis kinerja, dan pengawasan terintegrasi. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan fiskal, meningkatkan akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pembiayaan Program MBG yang selaras dengan prinsip kepastian hukum, good governance, dan pembangunan ekonomi inklusif. 

References

Asshiddiqie, J. (2006a). Hukum acara pengujian undang-undang.

Asshiddiqie, J. (2006b). Pengantar ilmu hukum tata negara.

Asshiddiqie, J. (2006c). Perihal undang-undang di Indonesia.

Bank, W. (2022). Indonesia Financial Inclusion Report: Expanding Access to Finance for All. World Bank Group.

Badan Gizi Nasional. (2025). Laporan Tahunan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2024. BGN.

Bappenas. (2025). Roadmap Percepatan Pengentasan Kemiskinan melalui Program Makan Bergizi Gratis. Kementerian PPN/Bappenas.

Comment, G. (1999). Committee on Economic, Social and Cultural Rights. The International Journal of Children’s Rights, 7, 395–398.

Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press. Ma Cambridge.

FAO. (2023). School Feeding and Nutrition: Legal and Policy Frameworks for Sustainability. Food and Agriculture Organization

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law.

Hutchinson, T. (2006). Researching and writing in law. Thomas Lawbook Co.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11), 295.

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. Univ of California Press.

Mahfud, M. D. (2010). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. (No Title).

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (12th ed.).

OJK. (2023). Strategi Nasional Keuangan Inklusif Indonesia 2023-2027. Otoritas Jasa Keuangan.

Philipus, M. H. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 25, 65.

Programme, U. N. D. (1997). Governance for sustainable human development: a UNDP policy document. United Nations Development Programme.

Radbruch, G. (1914). Grundzüge der Rechtsphilosophie. Quelle.

Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu perundang-undangan 1: Jenis, fungsi, dan materi muatan. PT Kanisius.

Soerjono Soekanto, & Mamudja, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.

World Bank, W. B. G. (2022). Financial inclusion overview. World Bank.

Wulan, C. (1945). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2026-08-08

How to Cite

Rekonstruksi Kepastian Hukum Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis Berbasis Keuangan Inklusif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Dalam Perspektif Hukum Ekonomi. (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(2), 2217-2229. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i2.11896