Pengaturan Pendidikan Antikorupsi Dalam Pembentukan Kesadaran Hukum Peserta Didik Di Kabupaten Garut: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Peraturan Bupati Garut Nomor 33 Tahun 2019

Authors

  • Widia Murdianti Institut Muhammadiyah Darul Arqam Garut
  • Tomi Mulyana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yasa Anggana

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i3.12024

Keywords:

pendidikan antikorupsi, kesadaran hukum, peserta didik, yuridis normatif, Kabupaten Garut

Abstract

Pendidikan antikorupsi merupakan strategi preventif untuk menanamkan nilai integritas sekaligus membentuk kesadaran hukum peserta didik sejak dini. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Garut serta konstruksi normatifnya dalam membentuk kesadaran hukum peserta didik, dengan Kecamatan Garut Kota sebagai fokus kontekstual. Penelitian dilaksanakan pada Januari–Juli 2026 menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan mengenai sistem pendidikan nasional, pemberantasan korupsi, penguatan pendidikan karakter, dan Peraturan Bupati Garut Nomor 33 Tahun 2019. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan preskriptif melalui inventarisasi, interpretasi, serta penilaian terhadap keselarasan dan kelengkapan norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi di Kabupaten Garut telah memiliki dasar hukum yang memadai dan selaras dengan kebijakan pendidikan serta pencegahan korupsi nasional. Peraturan Bupati Garut Nomor 33 Tahun 2019 telah mengatur pendidikan antikorupsi secara terintegrasi melalui pembelajaran dan penguatan karakter, disertai pembinaan, pengawasan, dan dukungan pembiayaan. Namun, pengaturan tersebut masih memerlukan pedoman teknis yang memuat capaian pembelajaran, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab, pendampingan pendidik, dan evaluasi pengetahuan, sikap, serta perilaku peserta didik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi merupakan landasan penting, tetapi pembentukan kesadaran hukum memerlukan penerjemahan norma menjadi pembelajaran kontekstual, keteladanan, pembiasaan, dan budaya integritas yang konsisten dalam kehidupan sekolah.

References

Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model pendidikan hukum dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum siswa sejak dini. Litigasi, 20(1), 19–56. https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106

Dewantara, J. A., Hermawan, Y., Yunus, D., Prasetiyo, W. H., Efriani, E., Arifiyanti, F., & Nurgiansah, T. H. (2021). Anti-corruption education as an effort to form students with character humanist and law-compliant. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1), 70–81. https://doi.org/10.21831/jc.v18i1.38432

Fagan, J., & Tyler, T. R. (2005). Legal socialization of children and adolescents. Social Justice Research, 18(3), 217–241. https://doi.org/10.1007/s11211-005-6823-3

Fisman, R., & Miguel, E. (2007). Corruption, norms, and legal enforcement: Evidence from diplomatic parking tickets. Journal of Political Economy, 115(6), 1020–1048. https://doi.org/10.1086/527495

Hambali, G. (2020). Evaluasi program pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 31–44. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.621

Handayani, T. (2021). The effectiveness of enculturation-based anti-corruption education in shaping students’ character integrity. Jurnal Civic Hukum, 6(2), 226–237. https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.18215

Hauser, C. (2019). Fighting against corruption: Does anti-corruption training make any difference? Journal of Business Ethics, 159(1), 281–299. https://doi.org/10.1007/s10551-018-3808-3

Heyneman, S. P. (2004). Education and corruption. International Journal of Educational Development, 24(6), 637–648. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2004.02.005

Hutchinson, T., & Duncan, N. (2012). Defining and describing what we do: Doctrinal legal research. Deakin Law Review, 17(1), 83–119. https://doi.org/10.21153/dlr2012vol17no1art70

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350

Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900

Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44493

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43920

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685

Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. https://peraturan.bpk.go.id/Details/73167

Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122028

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Pemerintah Kabupaten Garut. (2019). Peraturan Bupati Garut Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/136773

Persson, A., Rothstein, B., & Teorell, J. (2013). Why anticorruption reforms fail—Systemic corruption as a collective action problem. Governance, 26(3), 449–471. https://doi.org/10.1111/j.1468-0491.2012.01604.x

Silbey, S. S. (2005). After legal consciousness. Annual Review of Law and Social Science, 1, 323–368. https://doi.org/10.1146/annurev.lawsocsci.1.041604.115938

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-17). Rajawali Pers.

Subkhan, E. (2020). Pendidikan antikorupsi perspektif pedagogi kritis. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 15–30. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.649

Sumaryati, Suyadi, Nuryana, Z., & Asmorojati, A. W. (2022). Anti-corruption action: A project-based anti-corruption education model during COVID-19. Frontiers in Education, 7, Article 907725. https://doi.org/10.3389/feduc.2022.907725

Taekema, S. (2018). Theoretical and normative frameworks for legal research: Putting theory into practice. Law and Method, 2018(2), 1–17. https://doi.org/10.5553/REM/.000031

Truex, R. (2011). Corruption, attitudes, and education: Survey evidence from Nepal. World Development, 39(7), 1133–1142. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2010.11.003

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Pengaturan Pendidikan Antikorupsi Dalam Pembentukan Kesadaran Hukum Peserta Didik Di Kabupaten Garut: Kajian Yuridis Normatif Terhadap Peraturan Bupati Garut Nomor 33 Tahun 2019. (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(3), 3166-3180. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i3.12024