Analisis Yuridis Urgensi Formulasi Norma Eksplisit Dalam Pemidanaan Wajib Pajak Yang Tidak Memungut Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Legalitas
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.12096Keywords:
Faktur Pajak TBTS, Keadilan, Kepastian Hukum, Geen Straf Zonder Schuld, Pertanggungjawaban Pidana PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi formulasi norma pidana yang eksplisit terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan asas legalitas, serta merumuskan parameter objektif untuk membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelaahan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif-yuridis dan preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat norma pidana yang secara eksplisit mengatur perbuatan tidak memungut PPN dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Penerapan Pasal 39 ayat (1) huruf d terhadap perbuatan tersebut berpotensi melampaui batas makna leksikal norma dan bertentangan dengan prinsip lex certa serta lex stricta karena dapat mengarah pada penafsiran analogis. Perbuatan tidak memungut PPN pada dasarnya masih berada dalam ranah administratif melalui Pasal 14 UU KUP sampai terdapat norma pidana yang dirumuskan secara jelas. Penelitian ini merumuskan empat parameter kumulatif untuk menentukan eskalasi ke ranah pidana, yaitu kesengajaan, pola perbuatan yang sistematis dan berlanjut, penyembunyian aktif, serta adanya ambang kerugian negara yang terukur. Oleh karena itu, diperlukan penambahan norma eksplisit dalam Pasal 39 UU KUP yang memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan fiskal.
References
Adnan, Sonny S. “ANALISA KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK.” LEX PROGRESSIUM: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum 2, no. 2 (2025): 80–97.
Anggraeniko, Litya Surisdani. “Analisis Asas Ultimum Remedium Studi Keadilan Dan Konsekuensi Paksa Dalam Pengaturan Perpajakan.” Khazanah Hukum 2, no. 3 (2020): 121–30.
Feuerbach, Paul Johann Anselm Von. Lehrbuch Des Gemeinen in Deutschland Gültigen Peinlichen Rechts. Georg Friedrich Heyer, 1847.
Fuller, Lon Luvois. “The Morality of Law,” 1969.
Hapsari, Sita Dewi. “Kemanfaatan, Keadilan, Dan Kepastian Hukum Restorative Justice Pada Ketentuan Perpajakan.” Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 6, no. 1 (2024): 52–66. https://doi.org/doi.org/10.52869/st.v6i1.788.
Prameswari, R R Sita. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru.” Jurnal Sosial Teknologi 6, no. 2 (2026): 546–53.
Prospects, Indonesia Economic. “Funding Indonesia’s Vision 2045.” World Bank Group Indonesia Economic Prospects IEP, No. December, World Bank Group Indonesia Economic Prospects, 2024.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946).” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
Simester, A P, and Andreas von Hirsch. “Crimes, Harms, and Wrongs,” 2011.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Soemitro, Ronny Hanitijo. “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.” Ghalia Indonesia, Jakarta 167 (1990).
Susiani, Dina. “Metodologi Penelitian Hukum.” Penerbit Tahta Media, 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Wahyuni, Fitri. “Reformasi Hukum Pajak Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Untuk Peningkatan Keadilan Fiskal.” Jurnal Ilmu Sosial 6, no. 2 (2023): 80. https://doi.org/doi.org/10.54783/jk.v6i2.743.
Yumanto, Bina, and Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk. “Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Pajak: Teori Dan Praktik.” Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 4, no. 1 (2022): 107–49.
Template


