Analisis Pelaksanaan Penyitaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.12097Keywords:
penyitaan, tindak pidana perpajakan, KUHAP Baru, PPNS DJP, harmonisasi hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyitaan dalam penyidikan tindak pidana perpajakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta mengidentifikasi konflik norma antara KUHAP Baru, UU KUP, UU HPP, dan peraturan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelaahan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif-yuridis dengan metode preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menimbulkan kebutuhan mendesak untuk melakukan sinkronisasi terhadap kewenangan penyitaan oleh PPNS Direktorat Jenderal Pajak. Konflik normatif terutama berkaitan dengan tujuan penyitaan, kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, pembatasan nilai benda sitaan, jangka waktu izin, akibat hukum penyitaan yang cacat prosedur, serta perlindungan hak pihak ketiga. Selain itu, disparitas putusan praperadilan mengenai tindakan peminjaman dokumen dalam pemeriksaan bukti permulaan menunjukkan belum seragamnya penafsiran terhadap batas antara tindakan administratif dan upaya paksa. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi tiga tingkat melalui revisi PMK Nomor 17 Tahun 2025, penyesuaian Pasal 44 UU KUP/UU HPP dengan KUHAP Baru, serta penerbitan pedoman yurisprudensial bagi hakim. Harmonisasi tersebut diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan efektivitas penegakan hukum pidana perpajakan.
References
Australian Taxation Office. (2021). Submission to Parliamentary Joint Committee on Law Enforcement. Commonwealth of Australia.
Direktorat Jenderal Pajak, DJP. “Laporan Tahunan DJP 2023,” 2023.
Fuller, Lon Luvois. “The Morality of Law,” 1969.
Harahap, M Yahya. “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan; Jilid II,” 2002.
Hiariej, Eddy O S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, 2022.
Levi, Michael. Regulating Fraud (Routledge Revivals): White-Collar Crime and the Criminal Process. Routledge, 2013.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 46 P/HUM/2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2024). Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (2024). Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN Lbp.
Pengadilan Negeri Makassar. (2024). Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2024/PN Mks.
Pengadilan Negeri Sidoarjo. (2023). Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Packer, Herbert L. “Two Models of the Criminal Process.” U. Pa. L. Rev. 113 (1964): 1.
Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946).” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
Soemitro, Ronny Hanitijo. “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.” Ghalia Indonesia, Jakarta 167 (1990).
Susiani, Dina. “Metodologi Penelitian Hukum.” Penerbit Tahta Media, 2024.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewenangan Pemberian Izin Penyitaan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman untuk Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Tahir, Heri. “Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Template


