Tanggung Jawab Notaris dalam Penerapan Asas Proporsionalitas pada Klausula Non-Kompetisi Akta Perjanjian Kerja Sektor Perbankan

Authors

  • I Gusti Ayu Agung Diyah Nitisuari Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.12189

Keywords:

Notary Liability; Non-Compete Clause; Employment Agreement Deed; Proportionality Principle; Banking

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris dalam menerapkan asas proporsionalitas pada klausula non-kompetisi dalam akta perjanjian kerja di sektor perbankan Indonesia. Ketiadaan regulasi yang secara khusus mengatur klausula non-kompetisi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab Notaris dalam memastikan keseimbangan antara perlindungan kerahasiaan nasabah dan hak konstitusional pekerja dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki tiga tanggung jawab utama berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu kewajiban memberikan penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, kewajiban menjaga kepentingan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, serta kewajiban menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d. Penelitian ini juga menghasilkan tabel stratifikasi akses informasi sebagai pedoman bagi Notaris dalam menilai proporsionalitas klausula non-kompetisi berdasarkan tingkat jabatan pekerja. Kesimpulannya, Notaris tidak seharusnya hanya bertindak sebagai pihak yang secara pasif menuangkan kehendak para pihak, tetapi juga berperan sebagai penyaring hukum yang memastikan terwujudnya keadilan substantif dalam akta perjanjian kerja.

References

Amalia, Rizky. "Non-Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja." Yuridika 26, no. 2 (2011): 117–128.

Gunawan, Ricky Wijaya, Ghansham Anand, Lanny Ramli, dan Gianto Al Imron. "Asas Proporsionalitas dalam Non-Compete Clause pada Perjanjian Kerja." Notaire 9, no. 1 (2026): 101–126.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.

Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik Notaris.

Jerman. Grundgesetz für die Bundesrepublik Deutschland, Pasal 12.

Jerman. Handelsgesetzbuch (HGB), Pasal 74-75d.

Man Financial (S) Pte Ltd v Wong Bark Chuan David [2008] 1 SLR(R) 663.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2005.

Nadiyya, Ahsana. "Analisis Pengaturan Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja: Studi Perbandingan Indonesia, Malaysia, Dan Singapura." Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 11, no. 2 (2021): 404–420.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum .

Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan IV 2024. Jakarta: OJK, 2024

Prakash, Pratyush, Harsh Vardhan, dan Md Mansoor Alam. "The Role of Non-Compete Agreements in Protecting Trade Secrets." International Journal of Law Management & Humanities 7, no. 1 (2024): 1833–1850.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2961 K/Pdt/2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3046 K/Pdt/2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Tan, Cheng Han. "The Law of Restraint of Trade in Singapore." Singapore Academy of Law Journal 17 (2005): 1–45.

Downloads

Published

2026-10-17

How to Cite

Tanggung Jawab Notaris dalam Penerapan Asas Proporsionalitas pada Klausula Non-Kompetisi Akta Perjanjian Kerja Sektor Perbankan. (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(4), 3522-3537. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i4.12189