Sosialisasi dan Pendampingan Terhadap Masyarakat Desa Ketawang Perihal Waqaf Produktif
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v2i2.197Abstract
Waqaf adalah penyerahan harta kepemilikan kepada Tuhan, dengan waqaf maka akan muncul sistem pengelolaan, artinya tergantung pada bagaimana peruntukan harta tersebut (Mauquf alaih). Di dalam hukum positif, perwaqafan masuk dalam hukum agraria No.5 Tahun 1960. Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kasus perwaqofan tanah, tertuang dalam UUPA “Akronim dari kata Undang-Undang Pokok Agraria” BAB XI Pasal 49 yang berbunyi: (1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. (2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai. (3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Desa Ketawang memiliki beberapa problem pengelolaan harta warisan, hal ini memerlukan pendekatan kekeluargaan pun pendampingan atas hukum positif dan agama. Oleh sebab itu, desa Ketawang lebih tepatnya masyarakat perlu mengetahui bahwa waqaf sendiri sangat beragam jenisnya pun pengelolaan atas pengamanan harta warisan. Salah satunya adalah waqaf produktif, dengan asumsi pengembangan dan penyebarluasan yang bertumpu pada kemaslahatan. Sehingga perlu ada sinergi baik dari IAI al-Qolam pun dengan masyarakat di Desa Ketawang. Pendampingan ini bertujuan untuk mensinergikan, utamanya adalam bentuk waqaf.
Kata Kunci: Waqaf Produktif, Pendampingan dan Desa Ketawang
References
Abdul Ghofur Ansori, “Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia” (Jakarta: Nuansa Aksara, 2006)
Abdurrahman Kasdi, Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat” Jurnal STAIN Kudus, Vol.9, No.2, 2016
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Paradigma Baru di Indonesia. (Jakarta: Kemenag RI. 2013)
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Fikih Wakaf. (Jakarta: Depag. 2006)
Ensiklopedia Islam kementrian agama. cet ke 10 tahun 2002
Farida Prihartin, dkk. Hukum Islam, Zakat, dan Wakaf.Teori dan Praktiknya di Indonesia. (Badan penerbit Fak. Hukum Jakarta: 2005)
Imam Muslim ben al-Hajjaj, Soheh Muslim, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah – Beirut 2011)
Khalil Ahmad, Islam Jawa.
Nurkholis, “Potret Filantropi Islam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” Journal UII, Vol.VII No. 1, Juli 2013
PP No.28 Tahun 1977 BAB II Pasal 2
Sayyid Ahmad Al-Hasyimi, Mukhtarul Hadist
Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.