Penguatan Kelembagaan Kebijakan Pengembangan Desa Wisata Dengan Memanfaatkan Potensi Wisata Di Desa Legok Jawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran

Authors

  • Thomas Bustomi Univeristas Pasundan
  • Soleh Suryadi Universitas Pasundan
  • Bambang Heru P Universitas Pasundan
  • Eddy Yusup SP Universitas Pasundan
  • Heri Erlangga Universitas Pasundan
  • Ade Irawan Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v3i1.539

Keywords:

Kelembagaan, Kebijakan Pariwisata, Potensi wisata

Abstract

Desa Legok Jawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran  belum banyak dikenal oleh wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. Tetapi, perkembangan Desa sebagai daya tarik wisata mengalami perubahan setelah ada fasilitas nya lapangan Pacuan Kuda bertaraf internasional. Di mana, selama ini potensi Desa daya tariknya mengandalkan keindahan pesisir pantainya, tampak masyarakatnya pun kurang  cepat tanggap terhadap situasi tersebut, sehingga keberadaan potensi alam dan pengelolaannya belum melibatkan secara bersamaan dengan masyarakat sehingga  hasilnya perlu adanya dorongan kelembagaan baik Stakeholder pemerintah daerah maupun Shareholder dalam menggali potensi yang  positif, diharapkan terjadi peningkatan kunjungan wisatawan seiring dengan fasilitas yang ada. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode Focus Group Discussion ( FGD)  secara kelembagaan melibatkan stakeholders dan shareholders yang interaktif serta konstruktif . Hasil dari kegiatan ini, terlihat jumlah peserta yang hadir merepresentasikan tugas pokok organisasinya secara  kelembagaan dibidang kepariwisataa diwilayah adminstratif Kabupaten Pangandaran . Interaksi  peserta mengikuti kegiatan dan kesepahaman peserta secara konstruktif dan konseptual dalam bentuk dokumen rencana aksi. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah dalam  mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang berbasis masyarakat yang berkelanjutan serta memberikan penguatan kelembagaan tentang manfaat kepada pemerintah , dunia swasta dan masyarakat secara bertahap  dapat mendorong peran Good Governance , diperlukan peran aktif kepemerintahan dalam upaya mencari  kolaborasi secara kelembagaan potensi Desa Legok Jawa Kabupaten Pangandaran sebagai potensi Desa Wisata berkelanjutan pada khususnya dan Kabupaten Pangandaran pada umumnya.

Kata kunci : Kelembagaan, Kebijakan Pariwisata, Potensi wisata

References

Ardika, I Wayan, (2003). Pariwisata Budaya Berkelanjutan. Denpasar,. Universitas Udayana.

Arida, I. N. S., & Sukma, N. (2017). Kajian Penyusunan Kriteria-Kriteria Desa Wisata Sebagai Instrumen Dasar Pengembangan Desawisata. Jurnal Analisis Pariwisata Issn, 1410-3729.

Bustomi, Thomas, April 2022, International Journal of Business Ecosystem and Strategy (2687-2293) 4(2):20-27

Caldwell, C., & Zappaterra, Y. (2014). Tourism Editorial: Digital and Print. London: Laurence King Publishing.

Graver, A., & Jura, B. (2012). Best Practices: An Essentials Guide for Understanding and Applying Tourism Principles. Beverly: Rockport Publishers, Inc.

Inglis, K. (2012). Indonesia World Tourism. Singapura: Tuttle Publishing

Sanyoto, Sadjiman Ebdi. 2006. Metode Perancangan Komunikasi

Monografi Desa Kabupaten Pangandaran 2018.

Muriawan, M. (2016). Topografi dalam Desain Pariwisata. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Bupati Nomor 34-A Tahun 2018 Tentang Perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pangandaran 2016- 2021.

Peraturan Daerah Provinsi Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pariwisata Budaya.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025

Purba, (2015). Pengelolaan Potensi dan Lingkungan Sosial Pariwisata. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Putra, A, M. (2006). Konsep Desa Wisata. Jurnal Manajemen Pariwisata, ISSN No. 1412 – 1263. Denpasar.

Sari, Y. R., & Kagungan, D. (2016). Kebijakan Pengembangan Kawasan Wisata Bahari Berbasis Kearifan Lokal dan Penguatan Kelembagaan Desa dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Econosains, 14(1), 88-104.

Saputra, D. (2020). Tatakelola Kolaborasi Pengembangan Kampung Wisata Berbasis Masyarakat. GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(2), 85-97.

Suyadi, S,. Yaya M, (2021), Analisis Kebijakan Dalam Pengembangan Desa Wisata Dengan Memanfaatkan Potensi Masyarakat, Pascasarjana UNPAS, Bandung

Downloads

Published

2022-05-09

How to Cite

Bustomi, T., Suryadi, S. ., Heru P, B. ., Yusup SP, E. ., Erlangga, H. ., & Irawan, A. (2022). Penguatan Kelembagaan Kebijakan Pengembangan Desa Wisata Dengan Memanfaatkan Potensi Wisata Di Desa Legok Jawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 3(1), 97–103. https://doi.org/10.37385/ceej.v3i1.539