Potensi Desa Wisata di Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok

Authors

  • Lenny Hasan Universitas Tamansiswa Padang
  • Ramadhania Ramadhania Universitas Tamansiswa Padang

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v3i1.565

Keywords:

potensi desa wisata, nagari talang babungo

Abstract

Nagari Talang Babungo adalah nagari yang memiliki keindahan alam yang bisa dijadikan objek wisata. Salah satunya adalah Pincuran Puti yang terletak di Jorong Kayu Bajangguik, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok yang mengandalkan konsep alam. Geowisata Pincuran Puti akan terus dibenahi dan dikembangkan adanya tempat camping atau kemah. Masyarakat-masyarakat akan dilatih menjadi masyarakat yang siap mendampingi wisatawan bila datang ke Pincuran Puti, dan mewujudkan masyarakat yang ramah serta lingkungan yang asri. Perlahan-lahan geowisata ini akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat di sekitaran Kayu Jangguik maupun di Talang Babungo sendiri. Karena ke depan dengan telah hadirnya Pincuran Puti, akan mulai tumbuh tempat-tempat usaha baru dari masyarakat, mata pencaharian tidak lagi bertumpu pada pertanian dan perkebunan. Artinya UMKM pun akan mulai mencuat di sekitaran kawasan Talang Babungo. Untuk itu diperlukan berbagai pelatihan-pelatihan yang diperlukan bagi masyarakat sekitar desa wisata tersebut untuk mampu mengelola  usaha-usaha yang akan mereka buat dan kembangkan.

Kata kunci: potensi desa wisata, nagari talang babungo

References

Abdurrahman, B. (2014). Destination Management Organization (DMO). Jakarta. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 9(2).

http://sewasepedajogja.com/wp-content/uploads/2011/12/Wisata-Pedesandi-Jogja-dengan-bersepeda.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2010. Pedoman Pengembangan Destination Management Organization. Jakarta

Kementrian Pariwisata. (2014). Pedoman Umum Forum Tata Kelola Pariwisata. Jakarta

Pendit, S, N. (1994). Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Rudhi, P. (1995). Kedudukan Mandiri. Bandung: Citra Aditya Bakti

Simatupang, R. B. (1996). Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.

Tri Budiyono, Hukum Dagang, Salatiga: Griya Media, 2010. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UNDP and WTO. (1981). Tourism Development Plan for Nusa Tenggara, Indonesia. Madrid: World Tourism Organization. Hal. 69. Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2009.

Widjaja, HAW. 2014. Otonomi Daerah dan daerah Otonom. Jakarta: Rajawali Pers.

Windu, Nuryanti. (1993). Concept, Perspective and Challenges, makalah bagian dari Laporan Konferensi Internasional mengenai Pariwisata Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hal. 2-3.

Yoeti, O. A. 1985. Pengantar Ilmu Pariwisata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Downloads

Published

2022-05-25

How to Cite

Hasan, L., & Ramadhania, R. (2022). Potensi Desa Wisata di Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 3(1), 127–132. https://doi.org/10.37385/ceej.v3i1.565