Implementasi Kebijakan Perbup No.102 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pasuruan (Studi pada PPM Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan)
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v6i2.8595Keywords:
Implementasi Kebijakan, Penghapusan Kemiskinan, Pemerintah Daerah, Bappelitbangda, Kabupaten PasuruanAbstract
Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah diimplementasikan dengan cukup baik oleh Bappelitbangda bersama perangkat daerah lainnya melalui tiga strategi utama: pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengurangan wilayah kantong kemiskinan. Keberhasilan implementasi didukung oleh koordinasi lintas sektor, komunikasi langsung, serta penyampaian pedoman teknis melalui sosialisasi dan rapat koordinasi. Faktor pendukung mencakup komitmen pimpinan daerah, kompetensi sumber daya manusia, dan prioritas anggaran. Namun, kendala seperti keterbatasan anggaran dan kurangnya pemahaman terhadap substansi kebijakan di beberapa perangkat daerah masih menjadi tantangan. Meskipun sarana dan prasarana belum sepenuhnya memadai, perencanaan dan penganggaran yang matang serta evaluasi rutin menjadi faktor penting dalam menunjang efektivitas kebijakan ini.
References
Badan Pusat Statistik. (2024). Kabupaten Pasuruan dalam Angka 2024. Pasuruan: BPS Kabupaten Pasuruan.
Caiden, G. (1971). The Dynamic of Public Administration: Guidelines to Current Transformation in Theory and Practice. New York: Holt, Rinehart and Winston.
Dunn, W. N. (2000). Public Policy Analysis: An Introduction (2nd ed.). Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.
Keban, Y. T. (2004). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nicholas Henry. (2018a). Public Administration And Public Affairs (Thirteenth). Taylor & Francis Group.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Pedoman Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Subarsono, A. G. (2011). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suryawati, C. (2009). Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 9(1), 56–68.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Varma, S. P. (1996). Teori-Teori tentang Politik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik: Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: Media Pressindo.
World Bank. (2001). World Development Report 2000/2001: Attacking Poverty. New York: Oxford University Press.