Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58

Authors

  • Muhammad Umroh Politeknik YKPN

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v6i3.8821

Keywords:

Pajak Penghasilan 21, Tarif Efektif Rata-Rata, Kepatuhan Pajak, PP 58 Tahun 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan dampaknya terhadap Take Home Pay karyawan. Sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 mengacu pada tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, dengan dasar penghasilan neto setelah dikurangi berbagai potongan. Sejak diberlakukannya PP 58/2023, sistem penghitungan pajak diubah menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana, dihitung langsung dari penghasilan bruto karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan premi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan skema TER berdasarkan PP 58/2023 membawa dampak positif dalam penyederhanaan perhitungan pajak, peningkatan Take Home Pay, serta kemudahan administrasi dan pelaporan perpajakan di tingkat perusahaan.

References

Astuti, R. P., Murwani, A. S., Erdi, T. W., & Tjandra, R. (2024). Pengaruh Penghindaran Pajak dan Leverage Terhadap Nilai Perusahaan yang Terdaftar di BEI. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah, 5(4).

Avira, S., Dwiastutiningsih, R., Khotimah, N., Renny, R., Usman, S., Khadijah, E., Ardiansyah, I., Utomo, E. S., Indrayani, E., & Noversyah, N. (2024). Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1738–1743.

Awanda, D. W. P., Safitri, U. N. C., Amalia, D. S., & Hidayat, M. T. (2025). Literatur Riview: Analisis Tax Planning Atas PPh 21 dan Pajak Penghasilan Badan (Tahun 2014, 2018, dan 2022). TOMAN: Jurnal Topik Manajemen, 2(1), 13–24.

Erdi, T. W. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 10(2), 995–1003.

Idayati, F. (2023). LAPORAN PENELITIAN ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA SURABAYA.

Indonesia, P. R. (2023). Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia, R. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Lestari, E., Ramadhan, F. R., Maulana, M. R., & Ridwan, M. (2025). Tinjauan Literatur Kualitatif Atas Edukasi Pajak Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak di Cirebon. Jurnal Study Islam, 1(02), 159–166.

Lubis, C. W., Liswanty, I., & Sitorus, Y. (2023). Sosialisasi Pemahaman PPh Pasal 21 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. CORAL (Community Service Journal), 2(2), 328–335.

Mardiasmo, M. (2016). PERPAJAKAN–Edisi Terbaru. Penerbit Andi.

Niandari, N., & Novelia, F. (2022). Profitabilitas, leverage, inventory intensity ratio dan praktik penghindaran pajak. Owner, 6(3), 2304–2314. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.911

Nuryakin, R. A., SE, M., & CHRP, C. (2025). Perpajakan. Takaza Innovatix Labs.

Santioso, L., & Salim, A. (2024). Perhitungan Pph 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (ter) sesuai pp nomor 58 tahun 2023. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 754–765.

Sari, Y. P., & Saputra, E. T. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. Medikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 4(1), 314–334.

Downloads

Published

2025-07-27

How to Cite

Umroh, M. (2025). Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 6(3), 1643–1653. https://doi.org/10.37385/ceej.v6i3.8821