Implementasi Kebijakan Sistem PEDe PPD (Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah) di Provinsi Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.37385/eyp9t756Keywords:
Implementasi Kebijakan, E-Government, Perencanaan Pembangunan Daerah, PEDe PPD, Sumber Daya ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Sistem PEDe PPD (Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah) di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Sistem PEDe PPD merupakan inovasi berbasis e-government yang dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah secara terintegrasi serta mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan permasalahan, khususnya terkait ketidakkonsistenan ketepatan waktu pelaporan antar perangkat daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang berasal dari Bapperida Provinsi Bengkulu serta enam perangkat daerah sebagai lokus penelitian. Analisis data mengacu pada model implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sistem PEDe PPD belum berjalan merata. Dari aspek komunikasi, masih terdapat perbedaan pemahaman pelaksana terhadap tujuan dan mekanisme sistem. Dari aspek sumber daya, kendala utama terletak pada keterbatasan kompetensi teknis, ketidakmerataan kemampuan operator, serta adanya pergantian admin. Dari aspek disposisi, komitmen dan konsistensi pelaksana masih bervariasi antar perangkat daerah. Sementara itu, dari aspek struktur birokrasi, koordinasi dan pembagian tugas masih harus disempurnakan. Faktor pendukung implementasi meliputi ketersediaan sistem digital yang terintegrasi, dukungan regulasi, serta peran Bapperida sebagai pengampu kebijakan. Adapun faktor penghambat utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman teknis, serta kurangnya koordinasi antar perangkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi, serta perbaikan mekanisme pendampingan guna menyempurnakan implementasi Sistem PEDe PPD di Provinsi Bengkulu secara berkelanjutan.
References
Buku
Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu. 2025. Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2025. Bengkulu: BPS Provinsi Bengkulu.
Basrowi dan Suwandi.2008. Meìmahami Peìneìlitian Kualitatif. Jakarta: Rineìka Cipta.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moh Nazir, 2009. Meìtodeì Peìneìlitian. Bogor: Ghalia Indoneìsia.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Noor, Juliansyah. 2016. Meìtodeìlogi Peìneìlitian. Jakarta: Alfabeìta.
Nugroho, Riant. 2021. Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian Kebijakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Nugroho, Riant. (2021). Kebijakan publik: Analisis kebijakan publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sujarweìni, Wiratna. (2014). Meìtodeìlogi Peìneìlitian.Yogyakarta: Pustakabarupreìss.
Yusuf, A Muri. 2014. Meìtodeì Peìneìlitian Kuantitaif, Kualitatif dan Gabungan. Jakarta: Peìrnadameìdia Group.
Jurnal
Amrin, A., Mahmud, M. K., & Nurfurkon, A. (2023). Implementasi Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Di Kabupaten Sumedang. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 8, 42–55. https://doi.org/10.33701/j-3p.v8i1.3357
Barker, W. C., Johnson, G. C., Hunt, L. T., George, D. G., & Tsugita, A. (1986). Similar domains in different proteins: detection and significance. Tanpakushitsu Kakusan Koso. Protein, Nucleic Acid, Enzyme, 29 Suppl, 54–68.
Hukum, J., Justitia, M., Hukum, F., & Suryakancana, U. (2020). No Title. 6(1).
Laary, Yurensi., Tulusan, F. M. G., & Dengo, Salmin. (2022). Implementasi kebijakan keamanan dan ketertiban di Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. VIII(No. 120), 60–67.
Masalah, A., Kunci, K., Pembangunan, S., & Perencanaan, P. (2015). STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU Indonesia Menuju MDGs 2015.
Publik, K., William, V., & Analisis, D. (2023). DAN IMPLEMENTASI PUBLIC POLICY BY WILLIAM DUNN : ANALYSIS AND. 1(1), 1–9.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2016). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. 1–12.
Peraturan Perundang-Undangan
Dokumen Internal BAPPERIDA Provinsi Bengkulu (2024).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.
Template


