Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Jakarta Utara

Authors

  • Rifki Indrati Universitas Esa Unggul image/svg+xml
  • Yosevin Karnawati Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i6.12262

Keywords:

Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Sampel penelitian berjumlah 80 wajib pajak orang pribadi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Jakarta Utara, tetapi pengaruh keduanya menunjukkan arah negatif. Temuan ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan penerapan sanksi belum tentu secara langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya faktor lain yang dapat memengaruhi perilaku kepatuhan, seperti persepsi terhadap keadilan kebijakan perpajakan dan kondisi wajib pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu dilakukan melalui pendekatan yang tidak hanya menekankan kesadaran dan sanksi, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan proporsionalitas dalam kebijakan perpajakan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

References

Aliviany, D., & Kristianti Maharani, N. (2023). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 3(3), 14–26. https://doi.org/10.55606/jebaku.v3i3.2550

Anggraeni, A. D., & Sofianty, D. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akutansi, 2(1), 399–407.

Cindy, J., & Yenni, M. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus , sanksi perpajakan, lingkungan wajib pajak berada terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1, 51.

Diamastuti, E. (2016). Ke(tidak)patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment. Ekonomi Dan Keuangan, 20(3), 280–304.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Lakukan Penagihan Aktif, Pajak Jakarta Utara Blokir Serentak Wajib Pajak Tak Patuh Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/lakukan-penagihan-aktif-pajak-jakarta-utara-blokir-serentak-wajib-pajak-tak-patuh. Pajak.Go.Id. https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/lakukan-penagihan-aktif-pajak-jakarta-utara-blokir-serentak-wajib-pajak-tak-patuh

Hair, J. F., Black, W. C., & Babin, B. J. (2010). Anderson. RE, 2010. Multivariate data analysis. New Jersey: Pearson Education Inc.

Hama, A. (2021). Analisis Kesadaran, Kejujuran dan Kedisiplinan Wajib Pajak Terhadap Penghindaran Pajak. Ilmiah Akunatansi Dan Keuangan, 3(2), 146–164. http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/104/%0Ahttp://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/104/2/Hasil Plagiat ANALISIS KESADARAN%2C KEJUJURAN DAN KEDISIPLINAN WAJIB PAJAK.pdf

Ilmiah, J., & Akuntansi, R. (2024). 1* , 2 , 3 123. 13(01), 713–721.

Lukman, T. A., Hafni, L., Panjaitan, H. P., Chandra, T., & Sahid, S. (2022). the Influence of Service Quality on Taxpayer Satisfaction and Taxpayer Compliance At Bapenda Riau Province. Business Management and Accounting (ICOBIMA), 1(1), 40–59.

Manajemen, P. S., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Im, S. (2023). JSMA (Jurnal Sains Manajemen & Akuntansi) Volume 15 No. 1 / Mei / 2023. 15(1), 21–31.

Priyatna, N. R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Pasar Lama Tangerang. Global Accounting, 2, 1–13. https://jurnal.buddhidharma.ac.id/index.php/ga/article/view/2445%0Ahttps://jurnal.buddhidharma.ac.id/index.php/ga/article/download/2445/1584

Putri Isnaini, & Abdul Karim. (2021). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKANTERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR(Studi Kasus pada Kantor SAMSAT Kabupaten Gowa). PAY Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 27–37.

Rizki, M., & Farina, K. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan UMKM Di Pasar Tohaga Cibinong. Trilogi Accounting and Business Research, 03(02), 273–282.

Rohmah, S. N., Nuridah, S., & Sopian. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb). Ulil Albab Corp, 1(5), 1–9.

Suci, B. M., Putri, T. E., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Kesadaran Pajak, Sosialisasi Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2375–2385. https://doi.org/10.55681/economina.v2i9.817

Wulandari Laksmi, K. P., Oka Ariwangsa, I., & Indiryanti. (2021). Pengaruh Minat, Persepsi Kebermanfaatan, Dan Kemudahan Penggunaan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak OrangPribadi Di Kabupaten Manggarai. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 2528–1216. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/akuntansi

Yanti, W. D. R. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak Dan Kondisi Keuangan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 6(2), 1–24. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/25084

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Jakarta Utara. (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(6), 5134-5141. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i6.12262