Peran Relawan Pajak dalam Meningkatkan Pemahaman Wajib Pajak pada Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di KP2KP Purwodadi

Authors

  • Satriyo Adi Nugroho UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v7i6.11339

Keywords:

Relawan Pajak, Coretax, SPT Tahunan, Pemahaman Wajib Pajak, Pendampingan

Abstract

Transformasi digital dalam administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perpajakan. Namun, pada tahap awal implementasinya, masih terdapat kendala yang dihadapi wajib pajak dalam memahami alur penggunaan sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran relawan pajak dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak pada pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di KP2KP Purwodadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relawan pajak berperan sebagai fasilitator layanan dan agen edukasi dalam memfasilitasi pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme pelaporan, meminimalkan kesalahan pengisian data, serta mengurangi ketidakpahaman terhadap hasil perhitungan pajak. Pendampingan yang dilakukan turut meningkatkan pemahaman dan kemandirian wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Temuan ini menunjukkan bahwa relawan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas implementasi sistem perpajakan berbasis digital di tingkat pelayanan.

References

Adawiyah, R., Rahmawati, Y., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina.

Apriliasari, V., et al. (2022). Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui program relawan pajak. Jurnal Abdimas.

Anggraeni, N., & Susilowati, E. (2025). Peran Coretax sebagai inovasi digital pelaporan pajak. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi.

Handayani, E., Julyanti, K., Putri, N. N. T. S., & Rarasati, N. P. J. (2025). Peran relawan pajak dalam pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sebelum transisi ke Coretax. Jurnal Abdimas Sangkabira.

Handayani, Y. R., et al. (2025). Peran relawan pajak dalam pelaporan SPT dan aktivasi Coretax bagi wajib pajak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Indriani, A. (2024). Analisis peran relawan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Administrasi Perpajakan.

Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis implementasi Coretax dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Journal of Economics and Business.

Sari, S. D. A., et al. (2025). Implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Masa PPh 21. Jurnal Ekonomi dan Akuntansi.

Viani, A. N. (2026). Penguatan kepatuhan pajak berbasis digital melalui asistensi pelaporan SPT tahunan. Media Akuntansi Perpajakan.

Wala, G. N. (2024). Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Sosial.

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

Peran Relawan Pajak dalam Meningkatkan Pemahaman Wajib Pajak pada Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax di KP2KP Purwodadi. (2026). Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 7(6), 5879-5884. https://doi.org/10.37385/ceej.v7i6.11339